LABUHA – Kepala Puskesmas Gandasuli, Kecanatan Bacan Selatan Yuliyanti Syha tersandung kasus tindak pidana kejahatan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan tahun 2018-2019. Kasus tersebut telah ditangan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan tindak kejahatan itu ditaksirkan negara mengalami kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Yuliyanti diduga sunat dana BOK Puskesmas Gandasuli sejak tahun 2018-2019 bakal terancam pidana.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan tindak kejahatan itu ditaksirkan negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Halsel, Ridwan Marban mengatakan, terkait kasus penyalagunaan dana BOK Puskesmas Gandasuli, tim penyidik Kejari Halmahera Selatan sudah melakukan gelar perkara pada bulan lalu, dari status kasus penyelidikan naik ke penyidikan.
“Setelah ekspose perkara bulan kemaren perkara yang sebelumnya masih penyelidikan sekarang sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Ridwan Via tukar pesan WhatsApp, Senin (02/11/2020).
Ridwan bilang, untuk sekaran tim penyidk Kejari Halmahera Selatan melakukan pendalaman kerugian negara atas kasus tersebut. Selanjutnya kata jika sudah diketahui kerugian negara maka segera ditetapkan tersangka.
“Dalam proses pendalaman mencari kerugian negara. Dan setelah adanya kerugian negara selanjutnya penetapan tersangka,” akunya.
Dalam kasus korupsi dana BOK ini sudah 12 orang saksi yang diperiksa penyidik Kejari Halmahera Selatan. “Saat ini sudah 12 saksi,” katanya.
Menurutnya untuk mengatahui kerugian negara internal Kejari Halmahera Selatan lebih dulu melakukan hitungan setelah itu baru ditunjuk lagi lembaga apa yang akan dipakai Kejari Halmahera Selatan sebagai auditor menghitung.
“Saat ini internal Kejari masih meng-akumulasi kerugian negaranya setelah itu dengan dasar hitungan itu, Kejari akan menentukan siapa yang akan dilbatkan sebagai auditor kerugian negara,” tandas Ridwan.
Hingga berita ini ditayang Kepala Puskesmas Gandasuli Nuriyanti belum bisa dapat dikonfirmasi secara resmi untuk memberikan keterangan.(sif/red)












