Ternate – Kontroversi dalam proses seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Maluku Utara, khususnya zona dua, terus menjadi perhatian publik.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara, Abdul Aziz S. Marsaoly, mengambil langkah penting dengan membuka ruang pengaduan bagi peserta yang tidak lolos ke 12 besar dan ingin melapor terkait kegaduhan dalam proses seleksi.
“Kami menerima dan mendorong pengaduan dari siapa saja terkait kegaduhan ini, baik perseorangan maupun secara lembaga. Ini terkait dengan keterbukaan informasi publik,” ucap Aziz kepada media ini. Rabu, (19/7/2023).
Poin penting yang ditekankan oleh Abdul Aziz adalah keterbukaan informasi publik, termasuk pengungkapan nilai para peserta yang lolos maupun tidak lolos ke tahap berikutnya.
Ia menegaskan bahwa dokumen-dokumen semacam itu bukanlah rahasia dan harus dipublikasikan untuk menjaga transparansi dalam proses seleksi.
Bagi peserta yang merasa ada ketidakadilan dalam proses seleksi atau ingin memberikan informasi tentang adanya pelanggaran, mereka dapat menggunakan ruang pengaduan yang disediakan oleh Komisi Informasi.
“Laporan dari masyarakat ini akan menjadi catatan penting bagi Komisi untuk lebih mendalam dalam memastikan integritas dan obyektivitas dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu,” jelas Aziz.
Dengan langkah pembukaan ruang pengaduan ini, Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara berkomitmen untuk memastikan bahwa proses seleksi calon anggota Bawaslu yang berjalan di wilayahnya tetap transparan, adil, dan mengutamakan integritas para calon anggota,
Sehingga kepercayaan publik terhadap Bawaslu tetap terjaga dan terpenuhi.












