Komisi Informasi Buka Ruang Pengaduan Bagi Peserta Calon Bawaslu yang Ingin Melapor

Kamis, 20 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, (foto, pixabay.com/geralt).

Ilustrasi, (foto, pixabay.com/geralt).

Ternate – Kontroversi dalam proses seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Maluku Utara, khususnya zona dua, terus menjadi perhatian publik.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara, Abdul Aziz S. Marsaoly, mengambil langkah penting dengan membuka ruang pengaduan bagi peserta yang tidak lolos ke 12 besar dan ingin melapor terkait kegaduhan dalam proses seleksi.

“Kami menerima dan mendorong pengaduan dari siapa saja terkait kegaduhan ini, baik perseorangan maupun secara lembaga. Ini terkait dengan keterbukaan informasi publik,” ucap Aziz kepada media ini. Rabu, (19/7/2023).

Poin penting yang ditekankan oleh Abdul Aziz adalah keterbukaan informasi publik, termasuk pengungkapan nilai para peserta yang lolos maupun tidak lolos ke tahap berikutnya.

Baca Juga :  Prof. Ir. M. Iqbal Djawad Apresiasi Konsep Agromaritim Bassam-Helmi

Ia menegaskan bahwa dokumen-dokumen semacam itu bukanlah rahasia dan harus dipublikasikan untuk menjaga transparansi dalam proses seleksi.

Bagi peserta yang merasa ada ketidakadilan dalam proses seleksi atau ingin memberikan informasi tentang adanya pelanggaran, mereka dapat menggunakan ruang pengaduan yang disediakan oleh Komisi Informasi.

“Laporan dari masyarakat ini akan menjadi catatan penting bagi Komisi untuk lebih mendalam dalam memastikan integritas dan obyektivitas dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu,” jelas Aziz.

Dengan langkah pembukaan ruang pengaduan ini, Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara berkomitmen untuk memastikan bahwa proses seleksi calon anggota Bawaslu yang berjalan di wilayahnya tetap transparan, adil, dan mengutamakan integritas para calon anggota,

Baca Juga :  Bupati Bassam Serahkan Bantuan Peralatan Olahraga

Sehingga kepercayaan publik terhadap Bawaslu tetap terjaga dan terpenuhi.

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB