Pentingkah RUU KUHP Disahkan Menjadi UU ?

Selasa, 6 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen

Dosen

Oleh : Maulana MPM Djamal Syah, SH.,MH

Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah disahkan menjadi Undang-undang. tepat hari ini. Selasa, 6 Desember 2022,

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Pengesahan RUU KUHP menjadi UU Kitab Hukum Pidana yang baru. Mengubah KUHP yang sudah berlaku selama 220 tahun sejak disusun pada tahun 1800.

Pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda.

Produk Belanda menurut pemerintah dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

Baca Juga :  Sah! Bassam-Humanis Kantongi B1KWK PKS

Saat ini Indonesia memiliki KUHP sendiri.

Pertanyaanya adalah, seberapa penting KUHP yang baru bagi kehiudapan berbangsa?

Menurut Prof. Edy ada tiga hal yang menjadi penting kenapa KUHP mesti diubah:

1. Selain KUHP kita sudah usang karena keberlakuannya sudah sejak tahun 1800, kualifikasi pemidanaan dalam KUHP kita menapakan dirinya pada aliran klasik, dimana yang dilindungi bukan kepentingan masyarakat atau negara tapi kepentingan individu, hukum pidana dijadikan sarana balas dendam.

2. Perkembangan Informasi dan Teknologi kian cepat, sehingga tindak pidana yang dilakukan membutuhkan kebaharuan dalam norma, hal ini berbanding terbalik dengan KUHP kita yang sudah out of date.

3. KUHP kita yang lama banyak versi terjemahannya, antara satu dengan yang lain terdapat perbedaan yang sangat signifikan, sebagai contoh terjemahan Mulyatno dan Susilo,

Contohnya.

Baca Juga :  Tak Butuh Artis, Obi Butuh Infrastruktur Sebagai Hiburan Jangka Panjang

Rumusan Pasal 362 KUHP tentang pencurian merumuskan, terjemahan Mulyatno. “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara MELAWAN HUKUM dan,

Rumusan Pasal 362 KUHP tentang pencurian terjemahan Susilo, “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara MELAWAN HAK”

Mahasiswa hukum juga pasti tahu perbedaan melawan hukum dan melawan hak, sehingga perbedaan terjemahan ini mestinya disudahi dengan KUHP yang baru

Begitu juga dengan contoh rumusan Pasal 110 tentang permufakatan jahat, antara terjemahan Mulyatno dan Susilo berbeda sangat signifikan terjemahannya.

Oleh karena itu menurut hemat penulis, terlepas dari beberapa Pasal yang menuai polemik yang mesti tetap disoroti, sebagai advokat, saya menyambut baik RUU KUHP disahkan menjadi UU Pidana yang baru dan selamat tinggal KUHP jaman kolonial. (*)

Baca Juga :  Dua Caleg di Halsel Diduga Gunakan Jabatan Pendamping Desa untuk Kampanye dan Bagi-Bagi BLT

 

Profil Penulis

Magister Hukum UGM, Dosen Universitas Esa Unggul Jakarta. Advokat.

Berita Terkait

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Kadis Perkim Dampingi Bupati Halsel Tinjau Kesiapan MTQ 2027 di Gane Luar
Tantang Bupati Halsel Copot Kades Laigoma Samsul Marwa
Bupati Halsel Resmi Tutup Pemuda Kukupang Cup 2026
200 Kelompok Tani Halsel Dapat Bantuan Ribuan Bibit Kelapa
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang

Rabu, 30 September 2026 - 13:36 WIB

Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas

Rabu, 30 September 2026 - 00:21 WIB

Tantang Bupati Halsel Copot Kades Laigoma Samsul Marwa

Berita Terbaru

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB

Ilustrasi Pencurian Kapal Tongkang

Berita Terkini

Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang

Kamis, 1 Okt 2026 - 09:58 WIB

Ir. Ikbal Mustafa, ST., MT Kadis Perkimtan Halsel. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas

Rabu, 30 Sep 2026 - 13:36 WIB