Oleh : Maulana MPM Djamal Syah, SH.,MH
Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah disahkan menjadi Undang-undang. tepat hari ini. Selasa, 6 Desember 2022,
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Pengesahan RUU KUHP menjadi UU Kitab Hukum Pidana yang baru. Mengubah KUHP yang sudah berlaku selama 220 tahun sejak disusun pada tahun 1800.
Pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda.
Produk Belanda menurut pemerintah dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.
Saat ini Indonesia memiliki KUHP sendiri.
Pertanyaanya adalah, seberapa penting KUHP yang baru bagi kehiudapan berbangsa?
Menurut Prof. Edy ada tiga hal yang menjadi penting kenapa KUHP mesti diubah:
1. Selain KUHP kita sudah usang karena keberlakuannya sudah sejak tahun 1800, kualifikasi pemidanaan dalam KUHP kita menapakan dirinya pada aliran klasik, dimana yang dilindungi bukan kepentingan masyarakat atau negara tapi kepentingan individu, hukum pidana dijadikan sarana balas dendam.
2. Perkembangan Informasi dan Teknologi kian cepat, sehingga tindak pidana yang dilakukan membutuhkan kebaharuan dalam norma, hal ini berbanding terbalik dengan KUHP kita yang sudah out of date.
3. KUHP kita yang lama banyak versi terjemahannya, antara satu dengan yang lain terdapat perbedaan yang sangat signifikan, sebagai contoh terjemahan Mulyatno dan Susilo,
Contohnya.
Rumusan Pasal 362 KUHP tentang pencurian merumuskan, terjemahan Mulyatno. “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara MELAWAN HUKUM dan,
Rumusan Pasal 362 KUHP tentang pencurian terjemahan Susilo, “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara MELAWAN HAK”
Mahasiswa hukum juga pasti tahu perbedaan melawan hukum dan melawan hak, sehingga perbedaan terjemahan ini mestinya disudahi dengan KUHP yang baru
Begitu juga dengan contoh rumusan Pasal 110 tentang permufakatan jahat, antara terjemahan Mulyatno dan Susilo berbeda sangat signifikan terjemahannya.
Oleh karena itu menurut hemat penulis, terlepas dari beberapa Pasal yang menuai polemik yang mesti tetap disoroti, sebagai advokat, saya menyambut baik RUU KUHP disahkan menjadi UU Pidana yang baru dan selamat tinggal KUHP jaman kolonial. (*)
Profil Penulis
Magister Hukum UGM, Dosen Universitas Esa Unggul Jakarta. Advokat.












