LABUHA – Dua caleg PDIP di Halmahera Selatan (Halsel) diduga menggunakan jabatan pendamping desa untuk melakukan kampanye dan bagi-bagi bantuan langsung tunai (BLT) di beberapa desa di kecamatan kayoa selatan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh segmen.co.id, caleg PDIP nomor urut 4 atas nama Margarita Kamarullah dan caleg PDIP nomor urut 2 atas nama Masni Sangaji adalah pendamping desa dan pendamping kecamatan yang akrif hingga saat ini.

Hal ini bertentangan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dan undang-undang pemilu.
Sebagai pendamping desa, mereka harus mengikuti kode etik yang salah satunya melarang mereka untuk menjabat dalam kepengurusan partai politik.

Namun, berdasarkan postingan Facebook tanggal 27 Januari 2024, yang diunggah oleh akun @Margarita Kamarullah dimana kedua caleg PDIP tersebut terlihat melakukan kegiatan bagi-bagi BLT dan ikut dalam musyawarah desa di Desa Pasir Putih dan Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan.
Kegiatan tersebut bahkan melibatkan pemerintah desa, badan permusyawaratan desa (BPD), dan masyarakat di dalam tahapan masa kampanye.
Hal ini diduga sebagai bentuk pelanggaran kode etik pendamping desa dan undang-undang pemilu, yang seharusnya mendapatkan sanksi dari Bawaslu dan KPUD Halsel.
Salah satu sanksi yang bisa diberikan adalah rekomendasi pengunduran diri atau cuti selama menjabat sebagai pendamping desa yang ikut dalam kontestasi politik yakni caleg DPRD.
Meski begitu, hingga saat ini, Bawaslu dan KPUD Halsel belum memberikan tanggapan apapun terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Padahal, gaji pendamping desa berasal dari APBN, yang seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan politik.
Selain itu, UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu juga melarang hal tersebut.
Hal ini senada dengan tanggapan Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara, Jainul Yusup. Yang belum lama ini sempat menyentil kasus yang sama. Menurut Jainul, para caleg yang masih menjabat sebagai pendamping desa di Kabupaten Halmahera Selatan harus segera mengundurkan diri.
Hal ini sesuai dengan aturan PKPU dan UU Pemilu yang mengharuskan calon anggota legislatif melepaskan jabatan publik yang mendapat anggaran dari negara.
Jainul menilai bahwa caleg yang masih menerima gaji dan tunjangan dari negara sebagai pendamping desa atau kecamatan tidak memiliki etika dan rasa malu.
Ia mendesak agar caleg tersebut tahu diri dan menghormati proses demokrasi yang jujur dan adil.
“Karena gaji dan tunjangan itu mengunakan uang negara dan itu tidak diperbolehkan bahkan tidak etis. Bagaimana bisa seorang calon legislatif tapi masih menikmati gaji/tunjangan dari negara dan fasilitas negara, mestinya mereka itu malu dan tahu diri,” tegas Jainul. Seperti dikutip dari Haliyora.id
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh caleg PDIP ini bisa memberikan dampak negatif bagi proses pemilu yang sehat dan adil.












