Dua Caleg di Halsel Diduga Gunakan Jabatan Pendamping Desa untuk Kampanye dan Bagi-Bagi BLT

Rabu, 31 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caleg PDIP memandu kegiatan MUSDES dan Pembagian BLT (foto : @Margarita Kamarullah/FB)

Caleg PDIP memandu kegiatan MUSDES dan Pembagian BLT (foto : @Margarita Kamarullah/FB)

LABUHA – Dua caleg PDIP di Halmahera Selatan (Halsel) diduga menggunakan jabatan pendamping desa untuk melakukan kampanye dan bagi-bagi bantuan langsung tunai (BLT) di beberapa desa di kecamatan kayoa selatan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh segmen.co.id, caleg PDIP nomor urut 4 atas nama Margarita Kamarullah dan caleg PDIP nomor urut 2 atas nama Masni Sangaji adalah pendamping desa dan pendamping kecamatan yang akrif hingga saat ini.

Caleg PDIP dapil II Makian-Kayoa, Margarita Kamarullah (foto : kolase Margarita Kamarullah/FB)

Hal ini bertentangan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dan undang-undang pemilu.

Sebagai pendamping desa, mereka harus mengikuti kode etik yang salah satunya melarang mereka untuk menjabat dalam kepengurusan partai politik.

Caleg PDIP dapil II Makian-Kayoa, Masni Sangaji (foto : kolase, Masni Sangaji/FB)

Namun, berdasarkan postingan Facebook tanggal 27 Januari 2024, yang diunggah oleh akun @Margarita Kamarullah dimana kedua caleg PDIP tersebut terlihat melakukan kegiatan bagi-bagi BLT dan ikut dalam musyawarah desa di Desa Pasir Putih dan Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan.

Baca Juga :  Kabinet Usman-Bassam Mulai Terbentuk, 4 Lantik 2 Nonjob

Kegiatan tersebut bahkan melibatkan pemerintah desa, badan permusyawaratan desa (BPD), dan masyarakat di dalam tahapan masa kampanye.

Hal ini diduga sebagai bentuk pelanggaran kode etik pendamping desa dan undang-undang pemilu, yang seharusnya mendapatkan sanksi dari Bawaslu dan KPUD Halsel.

Salah satu sanksi yang bisa diberikan adalah rekomendasi pengunduran diri atau cuti selama menjabat sebagai pendamping desa yang ikut dalam kontestasi politik yakni caleg DPRD.

Meski begitu, hingga saat ini, Bawaslu dan KPUD Halsel belum memberikan tanggapan apapun terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Padahal, gaji pendamping desa berasal dari APBN, yang seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan politik.

Selain itu, UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu juga melarang hal tersebut.

Baca Juga :  Bupati Usman hadir dalam peletakan batu pertama Masjid kubung

Hal ini senada dengan tanggapan Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara, Jainul Yusup. Yang belum lama ini sempat menyentil kasus yang sama. Menurut Jainul, para caleg yang masih menjabat sebagai pendamping desa di Kabupaten Halmahera Selatan harus segera mengundurkan diri.

Hal ini sesuai dengan aturan PKPU dan UU Pemilu yang mengharuskan calon anggota legislatif melepaskan jabatan publik yang mendapat anggaran dari negara.

Jainul menilai bahwa caleg yang masih menerima gaji dan tunjangan dari negara sebagai pendamping desa atau kecamatan tidak memiliki etika dan rasa malu.

Ia mendesak agar caleg tersebut tahu diri dan menghormati proses demokrasi yang jujur dan adil.

Baca Juga :  Kuker ke Joronga Wabup Helmi Akui Agromaritim Bawa Perubahan Halsel

“Karena gaji dan tunjangan itu mengunakan uang negara dan itu tidak diperbolehkan bahkan tidak etis. Bagaimana bisa seorang calon legislatif tapi masih menikmati gaji/tunjangan dari negara dan fasilitas negara, mestinya mereka itu malu dan tahu diri,” tegas Jainul. Seperti dikutip dari Haliyora.id

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh caleg PDIP ini bisa memberikan dampak negatif bagi proses pemilu yang sehat dan adil.

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB