TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah memeriksa sejumlah saksi pada kasus dugaan penebangan pohon Mangrove secara ilegal di kawasan Kusu Island Resort, Desa Sabatang, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan (Halsel).
Polda Maluku Utara dikabarkan telah memeriksa saksi yang berada di kawasan Kusu Island Resort termasuk pemilik berinsial B alias Barbara yang merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA).
Sebelumnya tim penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Maluku Utara lebih dulu memeriksa Kepala Desa (Kades) Sabatang Kecamatan Bacan Timur, Imran Wahid dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Halmahera Selatan, Samsu Abubakar.
Selain dua nama tersebut, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif, Ali Dano Hasan dan Fajri, Kabid KPH juga diperiksa.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana mengaku kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih lidik dan telah memeriksa saksi yang berada di lokasi termasuk pemilik resort Kusu Island,” kata Kombes Pol. Putu saat dikonfirmasi awak media, Rabu (16/9/2026).
Ia menegaskan, tim penyidik bakal meminta keterangan ahli dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) untuk memastikan status perkara.
“Rencananya kita ke Kementrian Lingkungan Hidup dan setelah itu dilakukan gelar,” pungkasnya.(red)












