Polisi Bubarkan Pendemo Kasus Korupsi Istri Bupati Halsel

Selasa, 22 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Halsel AKBP Muhammad Irvan saat diwawancarai awak media usai membubarkan massa aksi di depan kantor Diknas Pendidikan. (van//sc)

Kapolres Halsel AKBP Muhammad Irvan saat diwawancarai awak media usai membubarkan massa aksi di depan kantor Diknas Pendidikan. (van//sc)

LABUHA – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Halmahera Selatan (Halsel) AKBP Muhammad Irvan menindak lanjut Maklumat Kapolri tuk turun langsung membubarkan kerumunan aksi sejumlah Aliansi Anti Korupsi dan Lembaga Swadaya Masyarakat Sakti.

Pembubaran massa yang dianggap berkerumun itu saat gabungan kedua lembaga itu melakukan aksi unjuk rasa protes terhadap dugaan tindak pidana korupsi di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Pengajaran Halsel, Selasa (22/09).

Massa aksi yang dikordinatori Muhammad M. Adam itu menggelar aksi tuntutan korupsi yang dilakukan Kadiknas Halsel Nurlela Muhammad secara terstruktur pada anggaran dana afirmasi alias Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019-2020 bernilai puluhan miliar. Nurlela Muhammad adalah istri kedua Bupati Halsel Bahrain Kasuba.

Ratusan massa aksi yang dilengkapi 1 unit sount system dan tiga unit mobil truk itu melakukan aksi sekira pukul 10:30 Wit hingga pukul 12:00 Wit. Bahkan massa juga membawakan spanduk dan pamflet dengan tulisan berfariasi

Baca Juga :  Masuk Tokoh Nasional, Media Tempo Apresiasi Bupati Halsel

Kapolres Halsel AKBP Muhammad Irvan ketika menghampiri massa aksi langsung mengarahkan terkait Maklumar Kapolri bahwa dilarang berkerumunan dimassa pandemi Covid19.

Mantan Kapolres Kepsul itu juga meminta agar massa aksi membubarkan diri sehingga tidakterjadi kerumunan. Sebelum massa bubar, Muhammad Irvan juga sempat memberikan waktu kurang lebih 5 menit kepada pendemo untuk menyampaikan tuntutan, setelah menyampaikan tuntutan pendemo pun mengikuti arahan tuk membubarkan diri.

Muhammad Irvan bilang sangat jelas perintah pimpinan (Kapolri) dimasa pandami tidak ada kerumunan. Ditanya terkait aksi kepentingan politik dihari sebelumnya yang dilakukan pendukung pasangan gagal calon Bahrain Kasuba dan Muhlis Sangaji yang merusak fasilitas negara yaitu pagar Kantor Bawaslu Halsel dan seakan-akan ada pembiaran pihak Polres Halsel sehingga mengakibatkan pengrusakan, Muhammad Irvan menegaskan aksi hingga merusakan fasilitas negara telah diproses hukum.

Baca Juga :  Kunker Perdana Wabup Helmi, Warga Kayoa Mengeluh Fasilitas Pendidkan dan Rumah Ibadah

“Yang kemarin kami sudah proses hukum,” ujar AKBP M. Irvan, usai membubarkan massa aksi dugaan korupsi didepan Kantor Diknas Pendidikan Halsel, Desa Labuha Kecamatan Bacan, Selasa (22/09).

Selain itu, pihaknya mengaku telah melakukan Vikon dengan pimpinan (Kapolri) terkait pengamanan saat penetapan Calon Kepala Daerah 23 September besok. Jika masih ada yang melakukan aksi maka tetap diproses sesuai aturan perundang-undangan dalam maklumat Kapolri. Jika massa aksi tetap melakukan geralan saat penetapan maka Polisi tetap memproses hukum massa aksi itu.

Hal itu juga ditanggapi Ketua Bappilu PDI Perjuangan Halsel, La Jamra Jakari. Jamra menyesalkan sikap pengamanan saat aksi pendukung Bahrain Kasuba dan Muhlis Sangaji yang mengakibatkan fasilitas negara dirusaki oleh massa.

Baca Juga :  Satpol Halsel Tangkap Kades Kupal Pesta Miras di Cafe, Sanusi: Saya Pinjam Uang di Room

“Ada proses pembiaran dari kepolisian sehingga pagar kantor bawaslu dirusaki,” ujar Jamra.

Selain menyesalkan aksi pengrusakan fasilitas negara, Pengacara muda ini juga meminta agar Polres tindak tegas orator pendukung Bahrain Kasuba yang sering mengajak rasis alias profokatif dimomen Pilkada sebab pihaknga mencermati dari berbagai penyampaian aspirasi pendukung Bahrain Kasuba di Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum mengandung profokasi alias mengajak rasisme yaitu mengajak massa bentrok dengan dengan Polisi bahkan meminta massa membakar kantor KPU.

“Ini demi Pilkada Halsel 2020 damai maka polisi segera mengusut orator aksi yang bersifat profokasi dan mengajak rasis,” tandas Jamra.(van)

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB