LABUHA – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Selatan (Halsel) turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap karyawan PT Intim Kara atas dugaan pelanggaran Undang-Udang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Langkah ini dilakukan menyusul adanya kegiatan mobilitas alat berat yang dilakukan karyawan PT. Intim Kara di ruas jalan umum Desa Tawa, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halsel pada Rabu, 19 Agustus 2026 (kemarin.
Kasat Lantas Polres Halsel Iptu Irfan Muzaffar Sondani, menyatakan pihaknya telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus berkoordinasi dengan pihak perusahaan terkait mobilisasi alat berat. Selain itu, pihaknya juga telah memberikan imbauan dan penekanan kepada perusahaan agar setiap mobilisasi alat berat yang menggunakan jalan umum dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan, kelancaran arus lalu lintas, serta kondisi dan daya dukung jalan.
“Setiap kegiatan mobilisasi alat berat yang menggunakan jalan umum harus dilakukan pengawalan dan tetap memperhatikan aspek keselamatan, kelancaran arus lalu lintas, serta kondisi dan daya dukung jalan,” ungkap Iptu Irfan.
Dirinya mengaku telah mengingatkan kepada pihak PT. Intim Kara agar memperhatikan waktu mobilisasi, kondisi kendaraan maupun alat berat, serta memastikan kegiatan tersebut tidak menimbulkan gangguan ataupun membahayakan pengguna jalan.
Menanggapi hal ini, PaRaDe Malut menilai Polres Halsel melalui Sat Lantas tidak tegas mengambil langkah hukum. Melalui keterangan Kasat Lantas Iptu Irfan ini justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, dalam video yang sebelumnya viral, excavator milik PT Intim Kara terlihat melintas langsung di jalan raya tanpa menggunakan kendaraan pengangkut seperti tronton dan disebut tidak mendapatkan pengawalan pangawalan dari Sat Lantas.
“Pertanyaannya, apakah pada saat mobilisasi alat berat kemarin suda memenuhi SOP atau tidak,” cetus Direktur PaRaDe Malut Sahmar M. Zen kepada Redaksi Segmen, Jum’at 21 Agustus 2026.
Sahmar juga menyentil undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengangkutan barang khusus memiliki persyaratan tertentu.
Dalam Pasal 162 ayat (1) kata Sahmar, mengatur bahwa kendaraan bermotor yang mengangkut barang khusus wajib memenuhi persyaratan keselamatan sesuai sifat dan bentuk barang, pemberian tanda tertentu, ketentuan parkir, bongkar-muat, waktu operasi serta rekomendasi dari instansi terkait.
Menurut Sahmar, Undangan-undang tersebut juga mengatur angkutan barang khusus dan alat berat. Karena itu, aparat perlu memastikan terlebih dahulu status alat berat yang dimobilisasi, bagaimana cara pengangkutannya, dimensi dan beratnya, serta dokumen dan rekomendasi yang dimiliki perusahaan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 162 ayat (1), Pasal 305 UU LLAJ mengatur ancaman pidana terhadap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang mengangkut barang khusus tanpa memenuhi ketentuan tersebut, berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Selain itu, Pasal 308 UU LLAJ juga mengatur sanksi terhadap kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c.
Namun kata Sahmar, penerapan pasal tersebut tetap harus berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap jenis kendaraan, cara pengangkutan, dokumen, izin, dimensi serta kondisi faktual di lapangan.
”Mobilisasi alat berat di jalan umum semestinya tidak hanya dilihat dari sisi kelancaran lalu lintas, tetapi juga dari kemampuan dan daya dukung jalan yang dilalui,” cetusnya.
Selain itu, Sahmar menyebutkan dalam undang-undang nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah mengalami perubahan mengatur larangan melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Pasal 63 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Ketentuan tersebut tentu tidak dapat langsung dikenakan hanya karena sebuah excavator melintas di jalan umum. Harus terlebih dahulu dibuktikan apakah mobilisasi tersebut benar-benar mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan apakah terdapat unsur kesengajaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana.
“Kami mendesak Polres Halsel tidak berhenti pada imbauan, tetapi melakukan penyelidikan terhadap mobilisasi alat berat milik PT. Intim Kara,” pungkasnya mengakhiri.(red)












