PT. Intim Kara Langgar Ketentuan Hukum, Kinerja Kasat Lantas Polres Halsel Disoal

Jumat, 21 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat berat jenis Excavator milik PT. Intim Kara melintas di jalan raya daerah Desa Tawa tanpa pengawalan Lantas Polres Halsel. Foto Sadam Hadi|Segmen

Alat berat jenis Excavator milik PT. Intim Kara melintas di jalan raya daerah Desa Tawa tanpa pengawalan Lantas Polres Halsel. Foto Sadam Hadi|Segmen

LABUHA – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Selatan (Halsel) turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap karyawan PT Intim Kara atas dugaan pelanggaran Undang-Udang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Langkah ini dilakukan menyusul adanya kegiatan mobilitas alat berat yang dilakukan karyawan PT. Intim Kara di ruas jalan umum Desa Tawa, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halsel pada Rabu, 19 Agustus 2026 (kemarin.

Kasat Lantas Polres Halsel Iptu Irfan Muzaffar Sondani, menyatakan pihaknya telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus berkoordinasi dengan pihak perusahaan terkait mobilisasi alat berat. Selain itu, pihaknya juga telah memberikan imbauan dan penekanan kepada perusahaan agar setiap mobilisasi alat berat yang menggunakan jalan umum dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan, kelancaran arus lalu lintas, serta kondisi dan daya dukung jalan.

“Setiap kegiatan mobilisasi alat berat yang menggunakan jalan umum harus dilakukan pengawalan dan tetap memperhatikan aspek keselamatan, kelancaran arus lalu lintas, serta kondisi dan daya dukung jalan,” ungkap Iptu Irfan.

Baca Juga :  Inspektorat Kembali Sosialisasi Permendagri Nomor 73 di Gane Barat

Dirinya mengaku telah mengingatkan kepada pihak PT. Intim Kara agar memperhatikan waktu mobilisasi, kondisi kendaraan maupun alat berat, serta memastikan kegiatan tersebut tidak menimbulkan gangguan ataupun membahayakan pengguna jalan.

Menanggapi hal ini, PaRaDe Malut menilai Polres Halsel melalui Sat Lantas tidak tegas mengambil langkah hukum. Melalui keterangan Kasat Lantas Iptu Irfan ini justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, dalam video yang sebelumnya viral, excavator milik PT Intim Kara terlihat melintas langsung di jalan raya tanpa menggunakan kendaraan pengangkut seperti tronton dan disebut tidak mendapatkan pengawalan pangawalan dari Sat Lantas.

“Pertanyaannya, apakah pada saat mobilisasi alat berat kemarin suda memenuhi SOP atau tidak,” cetus Direktur PaRaDe Malut Sahmar M. Zen kepada Redaksi Segmen, Jum’at 21 Agustus 2026.

Sahmar juga menyentil undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengangkutan barang khusus memiliki persyaratan tertentu.

Dalam Pasal 162 ayat (1) kata Sahmar, mengatur bahwa kendaraan bermotor yang mengangkut barang khusus wajib memenuhi persyaratan keselamatan sesuai sifat dan bentuk barang, pemberian tanda tertentu, ketentuan parkir, bongkar-muat, waktu operasi serta rekomendasi dari instansi terkait.

Baca Juga :  200 Kelompok Tani Halsel Dapat Bantuan Ribuan Bibit Kelapa

Menurut Sahmar, Undangan-undang tersebut juga mengatur angkutan barang khusus dan alat berat. Karena itu, aparat perlu memastikan terlebih dahulu status alat berat yang dimobilisasi, bagaimana cara pengangkutannya, dimensi dan beratnya, serta dokumen dan rekomendasi yang dimiliki perusahaan.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 162 ayat (1), Pasal 305 UU LLAJ mengatur ancaman pidana terhadap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang mengangkut barang khusus tanpa memenuhi ketentuan tersebut, berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Selain itu, Pasal 308 UU LLAJ juga mengatur sanksi terhadap kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c.

Namun kata Sahmar, penerapan pasal tersebut tetap harus berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap jenis kendaraan, cara pengangkutan, dokumen, izin, dimensi serta kondisi faktual di lapangan.

Baca Juga :  Binaan CSR Harita Nickel, Kisah Inspiratif Mama Cahya Gagas UMKM Penghasilan Besar

”Mobilisasi alat berat di jalan umum semestinya tidak hanya dilihat dari sisi kelancaran lalu lintas, tetapi juga dari kemampuan dan daya dukung jalan yang dilalui,” cetusnya.

Selain itu, Sahmar menyebutkan dalam undang-undang nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah mengalami perubahan mengatur larangan melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Pasal 63 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Ketentuan tersebut tentu tidak dapat langsung dikenakan hanya karena sebuah excavator melintas di jalan umum. Harus terlebih dahulu dibuktikan apakah mobilisasi tersebut benar-benar mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan apakah terdapat unsur kesengajaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana.

“Kami mendesak Polres Halsel tidak berhenti pada imbauan, tetapi melakukan penyelidikan terhadap mobilisasi alat berat milik PT. Intim Kara,” pungkasnya mengakhiri.(red) 

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB