LABUHA – Inspektorat Halmahera Selatan (Halsel) gelar sosialisasi di 10 Desa Kecamatan Gane Barat.
Sosialisasi terkait Peraturan Mendagri Nomor 73 tahun 2023 tentang pengawasan pengelolaan Anggaran Desa.
Ikut serta dalam kegiatan tersebut yakni Kaur Desa, Bendahara dan Kepala di Desa Koititi, Doro, Oha, Papaceda, Balitata, Saketa, Bumi Rahmat, Lemo-lemo, dan Desa Tabamasa.
Sosialisasi Pengawasan Pengelolaan Anggaran Desa yang dilakukan oleh Inspektorat Halsel itu di ikuti kaur desa, bendahara dan Kepala Desa di Kecamatan Makian.
Kegiatan itu berlangsung pada akhir pekan kemarin bertempat di Desa Saketa ibu kota Kecamatan Gane Barat.
Pemateri Irban ll Nikmah mengatakan, selaku pemateri sosialisasi ini, maka dirinya lah yang memaparkan bagaimana pentingnya pengawasan pengelolaan anggaran desa agar anggaran negara itu tak lagi disalah gunakan.
“Perlu diperhatikan dengan baik sehingga bisa dipahami sebab materi ini sangat penting sehingga bila pak kades maupun kaur paham maka tidak ada lagi penyelayagunaan uang negara,” kata Nikma.
Nikmah bilang, materi ini sangat penting sehingga pemerintah desa atau kaur, bendahara dan Kepala Desa yang menjadi sasaran sosialisasi ini aktif dalam kegiatan berlangsung.
“Kegiatan ini sangat penting sehingga wajib hukumnya Pak Kades dan Kaur Desa memahami dengan baik,” bebernya.(ADV)












