LABUHA – Pemilik Cafe Istana Laut atau Cafe D-Ligh Larusu mangkir dari panggilan penyidik Polsek Kecamatan Obi, Halmahera Selatan (Halsel).
Larusu dipanggil atas kasus dugaan tindak pidana kejahatan mengoperasikan Cafe diskotik miliknya secara Ilegal di Kecamatan Obi sejak September 2025 hingga April 2026.
Kurang lebih selama 9 bulan Cafe Diskotik D-Light beroperasi dan meraup keuntungan secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Dugaan pelanggaran diantaranya tidak membayar pajak selama 9 bulan, baik keuntungan melalui cafe, penjualan makanan ringan, minuman mineral serta barang-barang lainya di Cafe miliknya yang terletak di tanjung dela pantai Desa Jikotamo, Kecamatan Obi.
Setelah ramai diberitakan media ini 26 April 2025 Larusu barulah melakukan pengurusan izin.
Nomor Izin Berusaha (NIB) Cafe D-Light : 2704260064201 diterbitkan tanggal 27 April 2026. Artinya Cafe D-Light sejak beroperasi tidak pernah mengantongi izin atau secara ilegal.
Kapolsek Obi IPTU Da-fa Rassa Putra melalui Kanit Reskrim AIPDA M. Asril Mubarun mengaku, telah melayangkan panggilan resmi kepada pemilik Cafe D-Light Larusu untuk diperiksa namun hingga saat ini bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut alias mangkir.
Asril bilang, padahal panggilan ini untuk kepentingan penyelidikan terkait kasus Cafe Ilegal namun Larusu memilih ikut berlayar dengan KM. Kapal Obi Permai.
“So panggil Larusu cuman belum hadir,” katanya kepada Redaksi Segmen, Selasa 12 Mei 2026.
Menurutnya, ketidak hadirnya Larusu karena beralasan sementara ikut kapal KM Obi Permai dengan rute Ternate Bacan, dan Pulau Obi.
“Larusu ini ABK komprudor di Kapal,” jelasnya.
M. Asril menegaskan polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sebab sudah menjadi atensi.
“Tetap akan di panggil kembali untuk kepentingan penyelidikan,” tandanya.
Terpisah Kepala Dinas Pariwisata Halsel Ali Dano Hasan, mengatakan, sejauh ini belum ada rekomendasi diterbitkan untuk Cafe D-Light di Jikotamo milik Larusu atau Ade Ucu.
“Belum ada rekomendasi dari kami,” kata Ali.
Menurutnya, terkait dengan izin lainya untuk cafe karaoke keluarga terlebih dahulu harus mengantongi izin dari Dinas Parwisata barula izin lainya bisa diproses.
Sesuai regulasi selama rekomendasi dari Dinas Parwisata setempat belum dikeluarkan maka izin lainya tidak bisa diproses dan diterbitkan.
“Sesuai regulasi tidak bisa, kalau NIB dikeluarkan sebelum ada rekomendasi dari kami,” tutupnya.(red)












