Dua ASN Terancam Dipecat

Rabu, 23 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama pegawai Kantor Camat Obi Barat dengan Bupati Halsel Usman Sidik. (Sadam//segmen)

Foto bersama pegawai Kantor Camat Obi Barat dengan Bupati Halsel Usman Sidik. (Sadam//segmen)

LABUHA – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terancam dipecat. Kedua ASN itu yakni mantan Camat Kayoa M. Fajri Awali dan mantan Sekretaris Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Satu Pintu (DPTM-SP) Ishar Hasan.

kedua pejabat eselon lll ini dipindahkan ke Kantor Camat Obi Barat sebagai staf oleh Bupati Usman Sidik pada beberapa pekan lalu.

Ishar dan M. Fajri seharusnya bertugas sebagai abdi negara paska dimutasi oleh Bupati Halsel Usman Sidik tiga pekan lalu.

Namun sejauh ini baru M. Fajrin yang melaporkan diri. Laporan diri ke pimpinan atau Camat Obi Barat dilakukan melalui Hanpone.

Sedangkan Ishar Hasan yang juga suami Fadila Muhammad anggota DPRD Fraksi Partai Nasdem Halsel itu sejauh ini belum melaporkan diri.

Baca Juga :  Astaga! Pelantikan APDESI Halsel Versi Aziz Patok Kades Capai 373 Juta

Camat Obi Barat Jakarudin dihadapan Bupati Halsel Usman Sidik mengatakan baru M. Fajri yang menghubunginya untuk melaporkan diri.

Tetapi kata camat, Fajrin beralasan anaknya sakit di Kayoa sehingga belum bisa ke Obi untuk bertugas.

“Tadi malam Fajrin telpon saya, tapi katanya so di Bacan namun anaknya sakit di Kayoa sehingga belum bisa ke Obi Barat,” ungkap Camat Obi Barat Jakarudin kepada Bupati Halsel Usman Sidik.

Sementara Usman Sidik memerintahkan agar Camat Obi Barat Jakarudin melaporkan ke dirinya, jika kedua ASN itu tidak bertugas selama 44 hari.

“Pa camat bikin laporan ke saya jika keduanya itu tak bertugas selama 44 hari,” beber Usman.

Baca Juga :  Kajati Malut Bakal Tindak Oknum Jaksa Penerima Suap

Usman juga menegaskan jika jika tak bertugas selama 44 hari maka keduanya diusulkan untuk dipecat. “Kalau 44 hari tidak bertugas maka diusulkan pemecatan,” tegas mantan wartawan RCTI Kontributor Maluku Utara itu.(Dam)

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB