LABUHA – Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kembali menjadi sorotan. Rendahnya tingkat kehadiran dalam upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 menjadi salah satu indikator yang mendorong pemerintah daerah mengingatkan kembali kewajiban aparatur terhadap aturan kedinasan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Selatan, Dr. Abdillah Kamarullah, S.E., M.M., secara tegas menyoroti persoalan tersebut saat memimpin apel gabungan di Kantor Bupati, Senin 02 November 2026.
Di hadapan peserta apel, Abdillah mengingatkan bahwa kedisiplinan ASN tidak cukup hanya diukur dari kehadiran di kantor maupun pelaksanaan tugas administratif. Kepatuhan terhadap agenda resmi pemerintahan, termasuk upacara dan ketentuan atribut, juga merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai aparatur negara.
Ia menyayangkan masih ada ASN yang tidak menghadiri upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda, meskipun himbauan dan pengingat telah disampaikan berulang kali.
Bahkan, persoalan kedisiplinan tersebut tidak hanya menyangkut ketidakhadiran, tetapi juga kepatuhan terhadap ketentuan sederhana seperti penggunaan peci hitam bagi peserta laki-laki serta kelengkapan atribut upacara.
“Hal-hal kecil ini harus kita perbaiki dan pertahankan agar komitmen dan konsistensi kita tetap terjaga,” tegas Abdillah.
Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa disiplin birokrasi tidak semestinya berhenti pada imbauan dan instruksi pimpinan. Dibutuhkan konsistensi pengawasan serta penerapan aturan agar kewajiban kedinasan benar-benar dijalankan seluruh ASN tanpa pengecualian.
Karena itu, Abdillah kembali menegaskan pemberlakuan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang tidak menghadiri upacara tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Besaran sanksi tersebut, kata dia, yakni pemotongan TPP sebesar 50 persen bagi pejabat administrator dan pengawas, sementara staf PNS dikenai pemotongan sebesar 20 persen.
Ia juga menekankan bahwa penerapan kebijakan tersebut harus berlaku konsisten, termasuk terhadap pejabat pimpinan tinggi pratama. Dengan demikian, jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan kedisiplinan.
“Kebijakan ini bukan semata-mata untuk memberikan hukuman, melainkan sebagai upaya membangun budaya kerja yang disiplin dan bertanggung jawab di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan,” ujarnya.
Abdillah mengakui, tingkat kehadiran ASN dalam upacara sebelumnya masih jauh dari harapan. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak boleh terus berulang tanpa evaluasi maupun tindakan nyata.
“Kalau kita tidak melakukan tindak lanjut, saya yakin kondisi seperti ini akan terus berulang,” katanya.
Selain menyoroti kehadiran ASN, Sekda juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah menugaskan tim untuk menyusun persyaratan pencairan TPP. Penyusunan ketentuan tersebut diarahkan agar pemberian tambahan penghasilan memiliki mekanisme yang lebih tertib dan sesuai aturan.
Penegasan Sekda ini menempatkan persoalan kedisiplinan ASN sebagai pekerjaan rumah birokrasi yang tidak cukup diselesaikan melalui apel dan peringatan. Konsistensi penegakan aturan, keteladanan pejabat, serta pengawasan yang tidak diskriminatif menjadi bagian penting untuk memastikan disiplin benar-benar menjadi budaya kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.(red)












