Bupati Halsel Bantah Pernah Ditegur Gubernur Malut

Rabu, 14 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usman Sidik Bupati Halsel mengenakan pakaian Kesultanan Bacan. (Sadam//segmen)

Usman Sidik Bupati Halsel mengenakan pakaian Kesultanan Bacan. (Sadam//segmen)

LABUHA – Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik membantah teguran Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terkait pelantikan pejabat tak mendapat persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Repoblik Indonesia.

Tuguran itu dilontarkan Gubernur Malut melalui Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Malut Idrus Assagaf bahwa ada tiga Kepala Daerah termasuk Halsel yang melantik pejabat tanpa ada persetujuan dari Mendagri itu tidak benar. Sebab sejauh ini surat dari Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba belum diterimah Bupati Halsel Usman Sidik.

Bupati Halsel Usman Sidik melalui Staf Khusus M. Yunus Nazar membantah keras terkait tudingan itu, sebab sejauh ini belum ada surat tebusan yang diterimah entah dari Gubernur maupun Mendagri RI.

“Kami mengklarifikasi terkait pemberitaan salah satu media bahwa sudah ada teguran dari gubernur dengan surat bernomor 800/100/VII/2021 terkait pergantian pejabat tinggi pratama negara dan pejabat administrasi. Inti dari surat itu adalah bupati dan walikota melakukan pergantian pejabat harus mendapatkan persetujuan dari gubernur, mendagri serta rekomendasi dari KASN,” ujar Bupati Usman melalui Staf Khusus M. Yunus Nazar kepada sejumlah awak media di kantor Bupati Halsel, Rabu (14/07).

Baca Juga :  DPMD Halsel Berbena Prioritaskan Keterbukaan Informasi Publik

Nazar bilang, sampai berita diterbitkan, Bupati Halsel Usman Sidik belum mendapatkan surat dari Gubernur Malut. Sehingga mantan jurnalis RCTI Kontributor Malut itu dengan tegas meminta agar Gubernur melalui BKD Malut agar jangan dulu mempublikasikan terkait teguran tersebut sebelum memastikan surat teguran itu diterimah.

“Untuk itu kami meminta gubernur melalui BKD Malut agar jangan dulu mempublikasikan berita terkait dengan teguran tersebut sebelum mrmastikan surat tersebut sampai ke Bupati Halsel,” papar.

Selain tak mendapatkan surat dari Gubernur Malut, Bupati Halsel Usman Sidik juga belum pernah melantik pejabat tinggi pratama dan pejabat administrasi.

“Sejak dilantik sebagai bupati, Usman belum pernah melantik pejabat tinggi pratama dan pejabat administrasi,” aku La Rudi sapaan akrab M. Yunus Nazar.

Baca Juga :  Usai Cairkan DD Tiga Kades Pesisir Gane Halsel Pesta di Cafe

Menurutnya, Bupati Usman Sidik selama ini, hanya melakukan pergantian pejabat tinggi pratama dan pejabat administrasi yang sifatnya sebagai pelaksana tugas.

Hal itu, lanjut dilakukan karena Bupati Usman sudah melakukan penilaian langsung sebagai pejabat pimbina kepegawaian berdasarkan dua hal yakni membentuk tim evaluasi yang diketahui oleh sekretaris daerah serta memalui penilaian secara langsung oleh Bupati Halsel selaku pembina kepegawaian.

“Pergantian itu berdasarkan dua hal, pertama membentuk tim evaluasi yang diketahui sekretaris daerah dan penilaian langsung bupati selaku pejabat pembina kepegawaian,” jelasnya.

Lanjutnya, dan ketentuan itu dijamin dalam peraturan perundangan dengan dasar undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 1 ayat 14 menyatakan bahwa pejabat kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan pengangkatan, pemindahan dan, pemberhentian ASN serta diatur pulah dalam peraturan pemerintah daerah Kabupaten Halsel nomor 11 tahun 2017 tentang menejmen pegawai negeri sipil pasal 1 ayat 17.

Baca Juga :  Polres Halsel musnahkan Ribuan Liter Miras di hari Bhayangkara ke 75

Lebih jauh lagi, dua ketentuan itu sangat jelas yakni menegaskan bahwa bupati memiliki kewenangan tiga hal diatas.(dam)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB