Bupati Halsel Bantah Pernah Ditegur Gubernur Malut

Rabu, 14 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usman Sidik Bupati Halsel mengenakan pakaian Kesultanan Bacan. (Sadam//segmen)

Usman Sidik Bupati Halsel mengenakan pakaian Kesultanan Bacan. (Sadam//segmen)

LABUHA – Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik membantah teguran Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terkait pelantikan pejabat tak mendapat persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Repoblik Indonesia.

Tuguran itu dilontarkan Gubernur Malut melalui Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Malut Idrus Assagaf bahwa ada tiga Kepala Daerah termasuk Halsel yang melantik pejabat tanpa ada persetujuan dari Mendagri itu tidak benar. Sebab sejauh ini surat dari Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba belum diterimah Bupati Halsel Usman Sidik.

Bupati Halsel Usman Sidik melalui Staf Khusus M. Yunus Nazar membantah keras terkait tudingan itu, sebab sejauh ini belum ada surat tebusan yang diterimah entah dari Gubernur maupun Mendagri RI.

“Kami mengklarifikasi terkait pemberitaan salah satu media bahwa sudah ada teguran dari gubernur dengan surat bernomor 800/100/VII/2021 terkait pergantian pejabat tinggi pratama negara dan pejabat administrasi. Inti dari surat itu adalah bupati dan walikota melakukan pergantian pejabat harus mendapatkan persetujuan dari gubernur, mendagri serta rekomendasi dari KASN,” ujar Bupati Usman melalui Staf Khusus M. Yunus Nazar kepada sejumlah awak media di kantor Bupati Halsel, Rabu (14/07).

Baca Juga :  Selangkah Lagi Korupsi Anggaran Jalan 12 M PUPR Halsel Ditetapkan Tersangka

Nazar bilang, sampai berita diterbitkan, Bupati Halsel Usman Sidik belum mendapatkan surat dari Gubernur Malut. Sehingga mantan jurnalis RCTI Kontributor Malut itu dengan tegas meminta agar Gubernur melalui BKD Malut agar jangan dulu mempublikasikan terkait teguran tersebut sebelum memastikan surat teguran itu diterimah.

“Untuk itu kami meminta gubernur melalui BKD Malut agar jangan dulu mempublikasikan berita terkait dengan teguran tersebut sebelum mrmastikan surat tersebut sampai ke Bupati Halsel,” papar.

Selain tak mendapatkan surat dari Gubernur Malut, Bupati Halsel Usman Sidik juga belum pernah melantik pejabat tinggi pratama dan pejabat administrasi.

“Sejak dilantik sebagai bupati, Usman belum pernah melantik pejabat tinggi pratama dan pejabat administrasi,” aku La Rudi sapaan akrab M. Yunus Nazar.

Baca Juga :  Polres Halsel Belum Tahan Tersangka Rosida HRD PT. GMM

Menurutnya, Bupati Usman Sidik selama ini, hanya melakukan pergantian pejabat tinggi pratama dan pejabat administrasi yang sifatnya sebagai pelaksana tugas.

Hal itu, lanjut dilakukan karena Bupati Usman sudah melakukan penilaian langsung sebagai pejabat pimbina kepegawaian berdasarkan dua hal yakni membentuk tim evaluasi yang diketahui oleh sekretaris daerah serta memalui penilaian secara langsung oleh Bupati Halsel selaku pembina kepegawaian.

“Pergantian itu berdasarkan dua hal, pertama membentuk tim evaluasi yang diketahui sekretaris daerah dan penilaian langsung bupati selaku pejabat pembina kepegawaian,” jelasnya.

Lanjutnya, dan ketentuan itu dijamin dalam peraturan perundangan dengan dasar undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 1 ayat 14 menyatakan bahwa pejabat kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan pengangkatan, pemindahan dan, pemberhentian ASN serta diatur pulah dalam peraturan pemerintah daerah Kabupaten Halsel nomor 11 tahun 2017 tentang menejmen pegawai negeri sipil pasal 1 ayat 17.

Baca Juga :  Wakil Bupati Halsel Pimpin Tim Grebek Stunting di Dua Kecamatan

Lebih jauh lagi, dua ketentuan itu sangat jelas yakni menegaskan bahwa bupati memiliki kewenangan tiga hal diatas.(dam)

Berita Terkait

Lagi Bupati Bassam Tekankan Kedisiplinan ASN Halmahera Selatan
Pimpin Apel Gabungan Bupati Halsel Larang ASN Terlibat Judol
Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:26 WIB

Lagi Bupati Bassam Tekankan Kedisiplinan ASN Halmahera Selatan

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Pimpin Apel Gabungan Bupati Halsel Larang ASN Terlibat Judol

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Berita Terbaru

Apel Gabungan ASN Halsel di Lapangan Kantor Bupati pada Senin 12 Oktober 2026 (dok: segmen.co.id)

Berita Terkini

Lagi Bupati Bassam Tekankan Kedisiplinan ASN Halmahera Selatan

Senin, 12 Okt 2026 - 12:26 WIB

Suasana Apel Gabungan Pemda Halsel dipimpin langsung Bupati H. Bassam Kasuba (Dok: segmen.co.id)

Berita Terkini

Pimpin Apel Gabungan Bupati Halsel Larang ASN Terlibat Judol

Senin, 12 Okt 2026 - 12:14 WIB

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB