TPPU Sekdes Kusubibi Nurdin Said Diadukan ke Kejari Halsel

Rabu, 28 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sekdes Kusubibi, Nurdin Said terlibat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Ilustrasi Sekdes Kusubibi, Nurdin Said terlibat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

LABUHA – Direktur Pergerakan Aktivis Demokrasi (PARADE) Maluku Utara, Sahmar M. Zen, menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan Sekretaris Desa (Sekdes) Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Nurdin Said, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas pertambangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rencana pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya setoran hasil tambang dari sejumlah pengusaha tambang ilegal di Desa Kusubibi kepada pemerintah desa melalui Sekdes.

Sahmar mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, terdapat sekitar 100 pengusaha tambang ilegal yang diduga diwajibkan menyetorkan masing-masing 60 kijang atau karung hasil tambang kepada pemerintah desa yang diterima langsung oleh Sekdes Nurdin Said.

“Iya, dalam waktu dekat PARADE Malut bakal melaporkan Sekdes Kusubibi, Nurdin Said, ke Kejari Halsel,” tegas Sahmar (23/10/2026).

Menurut Sahmar, jika setiap pengusaha menyetorkan 60 kijang per hari, maka jumlah setoran dari 100 pengusaha tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui besaran hasil tambang yang diduga dikumpulkan setiap harinya.

Ia kemudian menguraikan perhitungan berdasarkan asumsi 60 kijang per hari, dengan perkiraan setiap kijang berisi satu gram emas.

Baca Juga :  Tambang Ilegal Kubung Masih Operasi, ASN Halsel dan Pemdes Terlibat

“Jika 60 kijang dikalikan 30 hari, maka dalam satu bulan terdapat sekitar 1.800 kijang. Apabila satu kijang berisi satu gram emas, maka totalnya mencapai 1.800 gram emas per bulan dengan nilai sekitar Rp2 miliar,” kata Sahmar.

Sahmar menduga praktik tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Dengan asumsi nilai hasil tambang mencapai Rp2 miliar per bulan, ia memperkirakan nilai akumulasi selama periode tersebut mencapai sekitar Rp48 miliar.

Namun, ia menegaskan bahwa angka tersebut masih berupa estimasi berdasarkan informasi mengenai jumlah setoran, asumsi kandungan emas, dan perkiraan nilai jual. Karena itu, diperlukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, termasuk jumlah hasil tambang dan nilai transaksi yang sebenarnya.

Sahmar menilai dugaan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Kusubibi perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, penyelidikan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Baca Juga :  BK Dukung Percepatan Pembangunan Pulau Obi

“Jika pelaku berupaya menyembunyikan, menyamarkan, atau mengalihkan uang dan aset yang berasal dari tindak pidana, misalnya dengan membeli properti, kendaraan, perhiasan, atau mengalirkannya melalui perusahaan tertentu, maka dapat dikenakan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelasnya.

Sahmar juga menilai penelusuran perlu mencakup kemungkinan adanya pihak yang menyamarkan asal-usul harta kekayaan maupun pihak yang menerima atau menikmati aset yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Selain dugaan TPPU, ia meminta aparat penegak hukum turut mendalami kemungkinan adanya tindak pidana korupsi apabila ditemukan bukti penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur pidana, termasuk dugaan kerugian keuangan negara.

Sahmar menyebut Polres Halmahera Selatan, Kejari Halsel, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Baca Juga :  FPM-MU Dorong Kuota Kelulusan Anak Daerah Capai 90 persen

“Sekdes Kusubibi Nurdin Said merupakan pejabat pemerintah. Karena itu, aparat penegak hukum seperti Polres Halsel, Kejaksaan, maupun PPATK dapat menelusuri dugaan aliran dana dan aset yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia mendesak Polres Halsel dan Kejari Halsel segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dugaan setoran hasil tambang kepada pemerintah desa melalui Sekdes.

Menurut Sahmar, sejumlah hal yang perlu ditelusuri antara lain mekanisme setoran, pihak-pihak yang diduga terlibat, sumber dan aliran dana, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Ia berharap rencana pelaporan PARADE Malut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta di balik dugaan tersebut secara transparan dan profesional.

Terpisah Nurdin Said Sekdes Kusubibi dikonfirmasi Via aplikasi tukar pesan (WhatsAp) enggal memberikan tanggapan. Hingga berita ini dinaikan Nurdin Said maupun Pemdes Kusubibi belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.(red)

Berita Terkait

ASN Halmahera Selatan Apsen Upacara Hari Sumpah ke-98 2026 TPP Dipotong 50 Persen
Bassam-Helmi Bangun Jalan Hotmix TPA-Marabose
Resmikan Jalan Lapen Jikohay, Warga Obi Apresiasi Bupati Halsel
Warga Nikmati Air Bersih, Kades Kawasi Puji Harita Nickel
Kades Arifin Dampingi Bupati Bassam dan Pertanahan Halsel Serahkan 65 SHM Warga Kawasi
Kampus UNSAN Hadir di Kawasi, Kades Arifin Terima Kasih Bupati Halsel dan Harita
Propam Polres Ternate Raziah Pengawasan Personel di Royal’ Resto
Bupati Halmahera Selatan Resmikan Pemukiman Baru Warga Desa Kawasi
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 03:45 WIB

ASN Halmahera Selatan Apsen Upacara Hari Sumpah ke-98 2026 TPP Dipotong 50 Persen

Minggu, 1 November 2026 - 11:38 WIB

Bassam-Helmi Bangun Jalan Hotmix TPA-Marabose

Minggu, 1 November 2026 - 09:51 WIB

Resmikan Jalan Lapen Jikohay, Warga Obi Apresiasi Bupati Halsel

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Warga Nikmati Air Bersih, Kades Kawasi Puji Harita Nickel

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Kades Arifin Dampingi Bupati Bassam dan Pertanahan Halsel Serahkan 65 SHM Warga Kawasi

Berita Terbaru

Kades Marabose Wusta Soleman, Ridwan, ST Kabid Bina Marga dan Kadis PUPR Halsel M. Idham Pora tinjau pembangunan Jalan Hotmix ruas Marabose-TPA (dok: segmen.co.id)

Berita Terkini

Bassam-Helmi Bangun Jalan Hotmix TPA-Marabose

Minggu, 1 Nov 2026 - 11:38 WIB

Bupati Halsel H. Bassam Kasuba saat meresmikan proyek Jalan Lapen di Jikohay, Kecamatan Obi Barat (dok: segmen.co.id)

Berita Terkini

Resmikan Jalan Lapen Jikohay, Warga Obi Apresiasi Bupati Halsel

Minggu, 1 Nov 2026 - 09:51 WIB

Soleman Bobote Direktur PDAM dampingi Bupati Halsel H. Bassam Kasuba resmikan fasilitas air bersih untuk warga Kawasi (dok: segmen.co.id)

Berita Terkini

Warga Nikmati Air Bersih, Kades Kawasi Puji Harita Nickel

Kamis, 29 Okt 2026 - 10:48 WIB