TERNATE, SG – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), lakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama konektivitas pelaku usaha Bawang Cabai (BABE) di Ternate.
Penandatanganan itu dilakukan di Kantor Disperindag Kota Ternate Rabu (31/7/2019) yang dihadiri Sekretaris Kota Ternate (Sekot) M. Tauhid Soleman, perwakilan Bank Indonesia Malut, Dinas Pertanian Kota Ternate dan pelaku usaha BABE.
Kegiatan tersebut dalam rangka Implementasi proyek perubahan diklatpim tingkat III angkatan III provinsi Maluku utara tahun 2019.
Sekot Ternate, M. Tauhid saat mengatakan MoU merupakan inovasi salah satu pejabat provinsi Malut yakni, pejabat dinas pertanian yang mencoba untuk menjembatani antara petani dan pelaku usaha.
Menurutnya, pemerintah daerah memfasilitasi. Jadi nanti melalui inovasi dibuat ini akan lahir peraturan walikota (perwali) yang mengatur khusus tentang konektifitas pelaku usaha dengan petani. Kedepan pemkot akan berusaha sediakan lahan bagi petani untuk menjadikan media tanam bawang merah, bawang putih dan cabai.
” Pemkot akan berusaha sediakan lahan bagi petani untuk menjadikan media tanam bawang merah, bawang putih dan cabai,” kata Tauhid.
Dirinya berharap agar upaya ini menjadi program ditahun depan, bisa membantu agar persoalan dibeberapa komunitas yang menyumbang terhadap inflasi bisa mengurangi penyumbang inflasi tersebut. “Seperti bawang merah, bawang putih dan cabai,” terangnya.
Nuryadin Rachman Kadisperindag kota Ternate, menambahkan kerjasama bisnis nanti diadakan penyediaan pupuk bagi petani, distributor agen dan Pemerintah yang akan mengawasi.
” Soal harga, nanti kita tentukan, misalkan Disperindag akan mengawasi soal harga barang misalnya pupuk, sarana prasarana pertanian,” aku Nuryadin sembari mengatakan dan pemerintah berada di tengah-tengah.(red)













