LABUHA – Hi Alhajir Marsaoly Kepala Desa Hidayat, Kecamatan Bacan diperiksa penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Halmahera Selatan (Halsel), Rabu 29 Juli 2026.
Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan penerbitan rekomendasi Pemerintah Desa Hidayat yang digunakan dalam aktivitas pengambilan 6000 karung tanah topsoil.
Berdasarkan pantauan media ini, Hi Al Hajir Marsaoly hadir memenuhi panggilan penyidik dengan mengenakan pakaian dinas warna putih. Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit Tipidter Satreskrim Polres Halsel sejak pukul 11:00 Wit hingga pukul 14:00 Wit pemeriksaan masih berlangsung.
Kades Hidayat 3 periode itu diperiksa kurang lebih 3 jam diruang Tipitider Reskrim Polres Halsel.
hingga saat ini belum diketahui secara pasti materi pemeriksaan maupun status hukum yang bersangkutan dalam penanganan perkara tersebut.
Redaksi Segmen masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait, baik tim penyidik Reskrim maupun terperiksa Kades Hidayat H Alhajir Marsaoly.
Begitu juga Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Wahyu Setiawan hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan dugaan kasus jual tanah topsoil secara ilegal yang menyeret terduga pelaku seorang ASN UPTD KPH Halsel bernama Fajri Ahmad.
Hingga berita ini diterbitkan, pemeriksaan Kades Hidayat Hi Alhajir Marsaoly masih berlangsung di Reskrim Polres Halsel.(red)












