ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

LABUHA – Kasus penjualan tana ilegal di Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), marak terjadi, namun 30 anggota DPRD sebagai perwakilan rakyat justru menghilang bak ditelan bumi.

Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen kepada Redaksi Segmen menyatakan, kasus penjualan tanah di Desa Sumae dan Desa Hidayat Kecamatan Bacan, bukan kasus biasa, karena sangkat riskan terhadap kondisi pencemaran lingkungan.

“Kasus yang begitu nyata terjadi, namun DPRD sebagai perwakilan rakyat justru bersembunyi dan terkesan melakukan pembiaran terhadap pelaku penjualan tana ilegal di Pulau Bacan,” cetus Sahmar, Kamis 30 Juli 2026.

Sahmar menjelaskan, ada tiga kewenangan yang melekat di lembaga DPRD salah satunya adalah fungsi pengawasan. Namun, yang terjadi saat ini bukan fungsi pengawasan yang digunakan, tapi fungsi pembiaran terhadap pencemaran lingkungan.

Baca Juga :  Zakat Fitrah Untuk Halsel Resmi ditetapkan RP 35.000

“Harusnya DPRD sudah memanggil instasi terkait untuk melakukan penelusuran, kemudian jika melanggar hukum DPRD mengeluarkan rekomendasi kepada APH untuk memproses pihak pihak yang terlibat dalam kasus penjualan tanah,” jelasnya.

Sahmar menegaskan, kasus penjualan tanah di Desa Hidayat pelakunya sudah sangat jelas, karena yang menjual tanah adalah oknum ASN yang bertugas di UPTD KPH Halsel bernama Fajri Ahmad.

Selain itu, dinas teknis seprti Dishub, DLH dan KPLP juga terkesan melakukan pembiaran, sehingga tanah dengan jumlah yang besar bisa lolos dijual ke Pulau Obi.

“Jika DPRD tidak bergerak, maka masyarakat jangan lagi percaya tiga fungsi yang melekat di DPRD, karena fungsi di DPRD saat ini yang berlaku adalah fungsi pembiaran kasus penjualan tanah secara ilegal di Pulau Bacan,” pungkasnya mengakhiri.(red) 

Baca Juga :  Kejari Halsel Selidiki Kasus Korupsi Sewa Artis 1 Miliar

Berita Terkait

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Desak Polisi Tangkap ASN KPH Pelaku Penjual 6000 Karung Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB