LABUHA – Lembaga Swadaya Masyarakat, Pergerakan Rakyat Demokrasi (PARADE) Maluku Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) agar segera mempercepat proses pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat.
Desakan tersebut disampaikan Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen, kepada wartawan, Kamis 30 Juli 2026.
Menurutnya, percepatan legalitas melalui WPR menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan emas.
Sahmar menjelaskan, Pulau Bacan memiliki sejumlah titik tambang emas, namun kawasan Kusubibi saat ini menjadi salah satu lokasi yang paling berkembang dan mampu menyerap banyak tenaga kerja.
“Jika dilihat dari sisi ekonomi, sebagian besar masyarakat menggantungkan hidup pada aktivitas tambang emas di Kusubibi. Karena itu, Pemkab Halsel melalui dinas teknis harus berperan aktif menyiapkan seluruh administrasi agar proses pengurusan WPR maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat segera terealisasi,” ujarnya.
Ia menilai, kehadiran WPR dan IPR akan menjadi solusi agar aktivitas pertambangan rakyat memiliki dasar hukum yang jelas, sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor tersebut.
Selain mendorong pemerintah daerah, Sahmar juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Halsel mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat dalam setiap langkah penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan di Kusubibi.
“Penegakan hukum memang perlu dilakukan, tetapi kondisi sosial dan ekonomi masyarakat juga harus menjadi perhatian. Kehidupan warga di Kusubibi sangat bergantung pada aktivitas pertambangan,” tegasnya.
Meski demikian, Sahmar menegaskan bahwa PARADE Maluku Utara tidak mendukung praktik pertambangan ilegal. Menurutnya, pemerintah harus segera menghadirkan solusi konkret agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian hukum.
“Kami sepakat bahwa aktivitas tambang ilegal tidak dibenarkan. Namun pemerintah juga harus memikirkan nasib ekonomi masyarakat. Dengan adanya WPR dan IPR, masyarakat dapat bekerja secara legal tanpa dihantui rasa takut akan kriminalisasi. Tambang Kusubibi telah memberikan manfaat ekonomi yang besar, tidak hanya bagi warga setempat, tetapi juga bagi masyarakat Maluku Utara secara umum,” pungkasnya mengakhiri.(red)












