LABUHA – Pembangunan Jembatan Ake Dolik di ruas Saketa–Dahepodo, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menjadi sorotan. Proyek yang dibiayai APBD Provinsi Maluku Utara senilai Rp 12,98 miliar itu diduga menggunakan material pasir dan batu dari Sungai Fulai yang legalitas pengambilannya dipertanyakan.
Dugaan tersebut kini mendapat perhatian aparat penegak hukum. Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Wahyu Hermawan, memastikan pihaknya akan turun ke lokasi untuk mengecek aktivitas pengambilan material yang dikaitkan dengan proyek tersebut.
Proyek Jembatan Ake Dolik tahun anggaran 2026 itu dikerjakan CV Adiguna Sarana. Informasi yang beredar menyebut material pasir dan batu kerikil diduga diambil dari Sungai Fulai dan telah diangkut menggunakan sekitar 150 dump truck untuk memenuhi kebutuhan pembangunan.
Legalitas aktivitas pengambilan material tersebut menjadi persoalan utama yang hendak ditelusuri. Aparat diminta memastikan apakah kegiatan itu memiliki perizinan sesuai ketentuan atau justru merupakan aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan tanpa izin.
“Walaupun pekerjaan proyek itu di bawah kendali Pemprov Malut, tapi karena aktivitas pekerjaan di wilayah Halsel maka Polres Halsel tetap memiliki kewenangan pengawasan,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 27 Agustus 2026.
Wahyu mengatakan dugaan penggunaan material dari aktivitas pertambangan tanpa legalitas akan ditelusuri lebih lanjut. Polisi, kata dia, akan memastikan fakta di lapangan sebelum mengambil langkah hukum.
“Kalau aktivitas pertambangan mineral dan batuan tanpa izin dapat berimplikasi pada persoalan hukum apabila terbukti dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku dapat ditindak,” tandasnya.
Pemeriksaan langsung menjadi penting karena informasi mengenai pengambilan material dari Sungai Fulai belum sepenuhnya terverifikasi.
Polisi perlu memastikan sejumlah hal, mulai dari asal material yang digunakan untuk pembangunan Jembatan Ake Dolik, volume material yang telah diambil, hingga dokumen perizinan aktivitas pengambilan pasir dan batu tersebut.
Selain aspek hukum, aktivitas pengambilan material dari sungai juga menyentuh persoalan lingkungan. Karena itu, pemeriksaan lapangan diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai kegiatan yang berlangsung di Sungai Fulai.
Ketentuan mengenai pertambangan mineral dan batuan mensyaratkan kegiatan pertambangan dilakukan berdasarkan perizinan yang berlaku. Aktivitas penambangan tanpa izin dapat berujung pada konsekuensi pidana dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek Jembatan Ake Dolik belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Pembuktiannya masih menunggu hasil pemeriksaan aparat serta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek.
Termasuk pihak pelaksana proyek, instansi teknis Pemprov Maluku Utara, serta pihak yang melakukan pengambilan dan pengangkutan material dari Sungai Fulai.
Sorotan terhadap proyek ini muncul karena nilai pembangunannya mencapai Rp 12,98 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2026.
Jika dugaan pengambilan material tanpa izin terbukti, persoalannya tidak hanya menyangkut aspek legalitas pertambangan. Penggunaan material dalam proyek pemerintah juga dapat membuka pertanyaan mengenai tata kelola pengadaan, asal-usul material, hingga potensi dampak terhadap keuangan negara dan lingkungan.
Karena itu, langkah Polres Halsel untuk turun langsung ke lokasi dinilai menjadi penting. Pemeriksaan tersebut diharapkan tidak berhenti pada memastikan asal material, tetapi juga menelusuri dokumen dan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pengadaan material proyek.
Publik kini menunggu pembuktian di lapangan: apakah material dari Sungai Fulai benar digunakan untuk proyek Jembatan Ake Dolik, berapa banyak material yang telah dikeruk, dan yang paling penting, apakah seluruh aktivitas tersebut memiliki dasar perizinan yang sah.(red)












