Labuha, segmen.co.id – Sebanyak 83 sekolah menengah atas (SMA/SMKN) di kabupaten Halmahera Selatan (halsel) diantaranya dipimpin oleh kepala sekolah (kepsek) yang ternyata belum memenuhi syarat
“Masih banyak kepala sekolah di Halsel yang belum memiliki NUKS, mungkin sekitar 20an bahkan lebih dan paling banyak itu yang dilantik bulan Maret kemarin” ujar Kasubag Tata Usaha Cabang Dinas Halsel, Jasmin. saat ditemui di ruang kerjanya. Kamis, (16/09)
Kepada segmen, mantan kepsek SMKN 1 halsel ini mengatakan dinas pendidikan provinsi adalah lembaga yang mempunyai kewenangan dalam menentukan jabatan kepala sekolah meskipun kenyataannya banyak kepsek di Halsel belum memenuhi syarat
Hal ini mengacu pada amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 tahun 2018 tentang nomor unik kepala sekolah (NUKS)
kemudian pelayan pendidikan sebagaimana permendikbud no 32 tahun 2018 Tentang standar teknis pelayanan minimal pendidikan.
Selain itu Pasal 35 ayat 5 soal Prasarat kepala sekolah. Harus memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
Artinya melalui pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah inilah kepala sekolah baru bisa memiliki NUKS.
Menurut Jasmin, selain itu para kepsek yang tidak sesuai ini masih lemah soal managerial dan fungsi dalam penguatan sebagai kepala sekolah
Ia juga mengakui sebelumnya pihaknya selalu dimintai agar mendata sekaligus mengusulkan calon kepala sekolah yang memenuhi syarat ke Dinas Pendidikan (dikbud) Provinsi tapi nyatanya yang dilantik adalah orang lain
“Entah ini ada unsur politik yang jelas banyak kepala sekolah yang baru ini tidak sesuai” ungkapnya
Dikatakan para kepsek yang belum memenuhi syarat ini bahkan memimpin sederet sekolah favorit yang ada di Halsel diantaranya SMA 1, SMA 2, SMA 7 dan lainnya
“Malah yang ada NUKS itu dikasi turun dan diganti dengan yang tidak punya NUKS” beber jasmin
Meski begitu pihaknya hanya bisa menerima kenyataan tersebut tanpa bisa berbuat apa-apa karena hal ini merupakan kewenangan dinas pendidikan provinsi. (IpL)












