Kurang Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Pencabulan Anak Dibawah Umur

Rabu, 31 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejari Halbar. (Foto: Evan//segmen.co.id)
JAILOLO, SG – Berkas perkara kasus pencabulan dengan tersangka Abdullah, masih berproses pemenuhan berkas oleh penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat (Halbar). Disebabkan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan atau P-19.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Halbar, Dimas Rangga mengatakan, hal itu dikarenakan masih ada beberapa berkas atau petunjuk yang harus dilengkapi tim penyidik, untuk melanjutkan ke meja hijau (persidangan).

Dimas mengakui sebelumnya ada penyerahan tersangka dan barang bukti atau P-22. Setelah diteliti, berkas pencabulan pada Januari 2019 itu dikembalikan disertai petunjuk. “Dalam petunjuk itu ada 10 poin. Hanya saja baru 4 dari 10 poin dilengkapi penyidik. Karena itu jaksa kembalikan lagi berkasnya,” katanya.

Baca Juga :  Berbuat Mesum di Waduk Nepa Sampang Viral Di Medsos

Pengembalian berkas itu menurutnya sudah tiga kali. Kasipidum di lembaga satya adhi wicaksana ini menegaskan tetap menunggu pemenuhan berkas dari tim penyidik Polres. “Jiika semua petunjuk sudah terpenuhi, maka jaksa kembali teliti apakah berkas perkara pencabulan sudah memenuhi unsur atau belum,” terangnya.

Kasat Reskrim Polres Halbar, AKP Riyanto memastikan pekan ini melengkapi sisa petunjuk jaksa. “Setelah itu barulah kami serahkan lagi ke kejaksaan,” terangnya seperti dilansir di brindonews,com.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Khairun Abd. Gani berpendapat, penanganan perkara klienya sebenarnya tidak rumit. Alasannya, polisi sudah sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil visum pasca dilaporkan pada 15 Februari 2019 lalu sebagaimana termaktub dalam laporan polisi dengan nomor: LP/25/III/2019/MALUT/Res Halbar/SPK.

Baca Juga :  Prancis Kalah Oknum TNI Aniaya Pengurus PWI Halsel Ditempat Nobar

” Sehingga sesuai ketentuan dua alat bukti sudah ada. Bahkan tersangka juga sudah pernah di tahan, kemudian dibebaskan lagi dengan alasan penangguhan penahanan,” katanya.

Khairun berharap polisi lebih serius. Ini dimaksud agar pemberitahuan hasil penyilidikan sudah lenkap atau P-21 dari JPU. “Keinginan pihak keluarga agar segera diselesaikan dan ada efek jera bagi tersangka. Selain tersangka sudah berulang kali melakukan dugaan pencabulan, sudah terhitung lima berjalan semenjak dilaporkan Februari lalu,” harapnya. (red/brn)

Berita Terkait

Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Tantang Bupati Halsel Copot Kades Laigoma Samsul Marwa
Desak Polisi Telusuri Rentenir Ilegal di Halsel
Desak PPK Hentikan Pekerjaan Jalan Jikohay
Kadis PUPR Halsel dan CV Indong Indah Terseret Kasus Proyek Jalan Jikohay
Polda Maluku Utara Periksa Bos Kusu Island Resort
Setor 2 Miliar ke Pemdes Setiap Bulan, Pj Kades Kusubibi: Tanya Sekdes
Mahasiswa Muhammadiyah Malut Desak Polda Tetapkan Bos Aboy Tendean Tersangka
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang

Rabu, 30 September 2026 - 00:21 WIB

Tantang Bupati Halsel Copot Kades Laigoma Samsul Marwa

Selasa, 29 September 2026 - 01:49 WIB

Desak Polisi Telusuri Rentenir Ilegal di Halsel

Selasa, 22 September 2026 - 02:48 WIB

Desak PPK Hentikan Pekerjaan Jalan Jikohay

Kamis, 17 September 2026 - 01:35 WIB

Kadis PUPR Halsel dan CV Indong Indah Terseret Kasus Proyek Jalan Jikohay

Berita Terbaru

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB

Ilustrasi Pencurian Kapal Tongkang

Berita Terkini

Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang

Kamis, 1 Okt 2026 - 09:58 WIB

Ir. Ikbal Mustafa, ST., MT Kadis Perkimtan Halsel. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas

Rabu, 30 Sep 2026 - 13:36 WIB