Perda Pengawasan Desa Disahkan, Ini Harapan Bupati Halsel

Sabtu, 28 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaeraan pemerintahan Desa, secara resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (12/1/2026).

Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba dalam kesempatan itu mengatakan bahwa undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa telah memberikan kewenangan kepada Desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakatnya, termasuk didalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.

“Untuk itu agar pemerintahan desa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tujuan pembagunan desa dapat dicapai, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa lewat peraturan daerah sehingga lebih efektif,” ucapnya.

Baca Juga :  Sempat Bantah, Pengusaha Tambang Ilegal di Halsel Akui Ada Bekingan

Bupati menyebut, dasar pemerintah kabupaten melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dilihat pada pasal 19 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Dalam Peraturan itu disebutkan bahwa dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa bupati/walikota dibantu oleh camat atau sebutan lain dan inspektorat kabupaten/kota,” terangnya.

Untuk itu, kata Bupati, dalam rangka menjawab berbagai persoalan di Desa sala satu strategi yang sangat perlu dan mendesak adalah pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa.

“Dengan berlakunya peraturan daerah ini, diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa secara efektif, efisien, terpadu serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik yang berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat desa,” pungkasnya.(red) 

Baca Juga :  Inspektorat Halsel Diduga Beking Kades Aristan Side

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB