LABUHA – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaeraan pemerintahan Desa, secara resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (12/1/2026).
Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba dalam kesempatan itu mengatakan bahwa undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa telah memberikan kewenangan kepada Desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakatnya, termasuk didalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.
“Untuk itu agar pemerintahan desa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tujuan pembagunan desa dapat dicapai, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa lewat peraturan daerah sehingga lebih efektif,” ucapnya.
Bupati menyebut, dasar pemerintah kabupaten melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dilihat pada pasal 19 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dalam Peraturan itu disebutkan bahwa dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa bupati/walikota dibantu oleh camat atau sebutan lain dan inspektorat kabupaten/kota,” terangnya.
Untuk itu, kata Bupati, dalam rangka menjawab berbagai persoalan di Desa sala satu strategi yang sangat perlu dan mendesak adalah pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa.
“Dengan berlakunya peraturan daerah ini, diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa secara efektif, efisien, terpadu serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik yang berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat desa,” pungkasnya.(red)












