JAKARTA – Mahkama Konsitusi (MK) akhirnya menolak gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Helmi Umar Mukhsin dan La Ode Arfan (Hello). MK menolak memtuskan tak melanjutkan gugatan Hello sebab tak memiliki legal stending.
Pantauan segmen.co.id di gedung MK sangat menegangkan sebab puluhan pendukung dari berbagai daerah di Indonesia turut menyaksikan persidangan putusan sela itu. Walaupun tak bisa menyaksikan secara langsung namun pendukung dan simpatisan masing-masing Paslon tetap berada di area Gedung MK, Rabu (17/02/2021).
Termasuk puluhan loyalis Paslon peraih suara terbanyak nomor urut dua Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam) yang setia mengikuti detik-detik kemenangan jagoannya alias MK menolak gugatan Hello.
Selain di gedung MK, puluhan pendukung dan simpatisan bahkan tim kuasa Hukum Usman-Bassam juga melakukan nontong bersama di kediaman pribadi Usman Sidik di, Kompleks Legenda Wisata, Cibubut Jakarta.
MK tak melanjutkan sidang pemeriksaan saksi-saksi perkara nomor 09/PHP.BUP-XIX/2021 untuk Bupati Halsel. Dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halsel pemohon tidak memiliki ketentuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015.
Selain itu, gugatan dikatakan tak memenuhi syarat minimal selisih suara penggugat dengan pemenang pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 itu.
Dalam pasal tersebut, batas sengketa hasil pemilihan kepala daerah hanya bisa diajukan kalau selisih suara penggugat dengan pemenang Pilkada maksimum 2 persen.
“Berdasarkan seluruh uraian diatas pemohon tidak memilki legal hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakana putusan, di Gedung MK Jakarta, Rabu (17/02).
Sementara itu, La Jamra Jakaria SH, MH salah satu tim kuasa hukum Usman-Bassam mengatakan, sudah dari awal tim hukum sudah menganalisa MK bakal menolak gugatan Hello. Hal itu dianalisa berdasarkan materi gugatan dan ketidak relevan legal stending gugatan.
“Kami sudah menduga bahwa MK bakal tolak seluruh gugatan Hello,” ujar Jamra.
Diwaktu yang sama, Bupati Halsel terpilih, Usman Sidik mengatakan sangat bersukur atas putusan MK yang tak menerimah gugatan rival politiknya.
Terpilihnya Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halsel Periode 2021-2026 itu, baginya adalah suatu amanah sehingga amanah ini bakal dijalankan sebaik mungkin.
“Sukur alhamdulillah, ini adalah amanah saya dan pa Bassam untuk mempin Halsel,” ungkap Direktur PT Seputar Malut Raya saat ditemui usai nonton bersama di kediamannya di Jakarta.
Mantan kontributor wartawan RCTI Malut kurang lebih 20 tahun itu juga mengemukakan, kemenangan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Halsel, sehingga dia mengimbau agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban di bumi saruma paska putusan ini.
“Saya mengimbau agar seluruh masyarakat Halsel agar tetap menjaga kamtibmas di bumi saruma,” akunya. Sembari menyebut sebab saat ini Covid19 terus menular sehingga tidak perlu ada pendukung yang lakukan konfoi yang mengakibatkan kerumunan bumi saruma yang sangat di cintai itu.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu, selama tahapan pilkada, dia dan Bassam Kasuba selalu mengedepankan dan mematuhi protokol kesehatan khususnya di Halsel. “Dari awal tahapan hingga putusan ini kita selalu mematuhi prokes Covid19,” tandas Wakil Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat, Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Sekedar diketahu Bupati dan Wakil Bupati Halsel terpilih nomor urut dua yang didukung 9 partai politik Usman Sidik dan Hassan bersama seluruh tim dan pendukung serta tim hukum lainnya melakukan nonton bersama.
Dalam nontong bersama itu ada kisa haru yakni paska MK memutuskan tak menerima gugatan rivalnya, Usman-Bassam langsung melakukan doa dan sujud sukur bersama seluruh pendukun.(Sad)












