Helmi-La Ode Tak Humanis di MK

Rabu, 17 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hafik Abdurahim wartawan kompasnasional.com biro Halsel (kanan) Sadam Hadi wartawan SKH Seputar Malut biro Halsel (kameja merah) Usman Sidik Bupati Halsel terpilih dan Julhaidir Tuahuns wartwan liputanmalut.com biro Halsel (kiri).

Hafik Abdurahim wartawan kompasnasional.com biro Halsel (kanan) Sadam Hadi wartawan SKH Seputar Malut biro Halsel (kameja merah) Usman Sidik Bupati Halsel terpilih dan Julhaidir Tuahuns wartwan liputanmalut.com biro Halsel (kiri).

JAKARTA – Mahkama Konsitusi (MK) akhirnya menolak gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Helmi Umar Mukhsin dan La Ode Arfan (Hello). MK menolak memtuskan tak melanjutkan gugatan Hello sebab tak memiliki legal stending.

Pantauan segmen.co.id di gedung MK sangat menegangkan sebab puluhan pendukung dari berbagai daerah di Indonesia turut menyaksikan persidangan putusan sela itu. Walaupun tak bisa menyaksikan secara langsung namun pendukung dan simpatisan masing-masing Paslon tetap berada di area Gedung MK, Rabu (17/02/2021).

Termasuk puluhan loyalis Paslon peraih suara terbanyak nomor urut dua Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam) yang setia mengikuti detik-detik kemenangan jagoannya alias MK menolak gugatan Hello.

Selain di gedung MK, puluhan pendukung dan simpatisan bahkan tim kuasa Hukum Usman-Bassam juga melakukan nontong bersama di kediaman pribadi Usman Sidik di, Kompleks Legenda Wisata, Cibubut Jakarta.

Baca Juga :  Bupati Ubaid Resmi Buka Kegiatan Pelatihan Potensi SAR di Haltim

MK tak melanjutkan sidang pemeriksaan saksi-saksi perkara nomor 09/PHP.BUP-XIX/2021 untuk Bupati Halsel. Dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halsel pemohon tidak memiliki ketentuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015.

Selain itu, gugatan dikatakan tak memenuhi syarat minimal selisih suara penggugat dengan pemenang pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 itu.

Dalam pasal tersebut, batas sengketa hasil pemilihan kepala daerah hanya bisa diajukan kalau selisih suara penggugat dengan pemenang Pilkada maksimum 2 persen.

“Berdasarkan seluruh uraian diatas pemohon tidak memilki legal hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakana putusan, di Gedung MK Jakarta, Rabu (17/02).

Sementara itu, La Jamra Jakaria SH, MH salah satu tim kuasa hukum Usman-Bassam mengatakan, sudah dari awal tim hukum sudah menganalisa MK bakal menolak gugatan Hello. Hal itu dianalisa berdasarkan materi gugatan dan ketidak relevan legal stending gugatan.

Baca Juga :  PKK dan Dinkes Halsel Gelar Home Care Service

“Kami sudah menduga bahwa MK bakal tolak seluruh gugatan Hello,” ujar Jamra.

Diwaktu yang sama, Bupati Halsel terpilih, Usman Sidik mengatakan sangat bersukur atas putusan MK yang tak menerimah gugatan rival politiknya.

Terpilihnya Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halsel Periode 2021-2026 itu, baginya adalah suatu amanah sehingga amanah ini bakal dijalankan sebaik mungkin.

“Sukur alhamdulillah, ini adalah amanah saya dan pa Bassam untuk mempin Halsel,” ungkap Direktur PT Seputar Malut Raya saat ditemui usai nonton bersama di kediamannya di Jakarta.

Mantan kontributor wartawan RCTI Malut kurang lebih 20 tahun itu juga mengemukakan, kemenangan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Halsel, sehingga dia mengimbau agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban di bumi saruma paska putusan ini.

“Saya mengimbau agar seluruh masyarakat Halsel agar tetap menjaga kamtibmas di bumi saruma,” akunya. Sembari menyebut sebab saat ini Covid19 terus menular sehingga tidak perlu ada pendukung yang lakukan konfoi yang mengakibatkan kerumunan bumi saruma yang sangat di cintai itu.

Baca Juga :  Energi Baru Halsel, Iswan Hasjim Optimis PDI-Perjuangan Menangkan Pemilu

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu, selama tahapan pilkada, dia dan Bassam Kasuba selalu mengedepankan dan mematuhi protokol kesehatan khususnya di Halsel. “Dari awal tahapan hingga putusan ini kita selalu mematuhi prokes Covid19,” tandas Wakil Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat, Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Sekedar diketahu Bupati dan Wakil Bupati Halsel terpilih nomor urut dua yang didukung 9 partai politik Usman Sidik dan Hassan bersama seluruh tim dan pendukung serta tim hukum lainnya melakukan nonton bersama.

Dalam nontong bersama itu ada kisa haru yakni paska MK memutuskan tak menerima gugatan rivalnya, Usman-Bassam langsung melakukan doa dan sujud sukur bersama seluruh pendukun.(Sad)

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB