LABUHA – Aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), khususnya di Pulau Bacan ternyata bukan saja di Kusubibi, Kaputusan dan Kubung.
Terbaru, aktivitas tambang Ilegal juga terjadi di Kali Raim tepatnya di Kecamatan Bacan Timur Tengah dan Bacan Timur Selatan.
Informasi yang dihimpun Redaksi Segmen menyebutkan, hampir sebagian warga pada desa di Kecamatan Bacan Timur Tengah dan Bacan Timur Selatan melakukan aktivitas pertambangan dengan cara manual. Aktivitas tersebut sudah berlangsung kurang lebih 4 bulan sejak Maret 2026 lalu.
“Jika aktivitas tambang ilegal benar terjadi di Kali Raim, maka kami meminta Polres Halsel segera melakukan penelusuran, kemudian menghentikan aktivitas tersebut,” ungkap Direktur Parade Maluku Utara, Sahmar M. Zen kepada Redaksi Segmen, Rabu 29 Juli 2026.
Sahmar mengaku, berdasarkan informasi ada salah satu pengusaha diketahui bernama Momo diduga membuka akses jalan menggunakan alat berat dari Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan menuju lokasi tambang emas ilegal di Kali Raim, olehnya itu Polres Halsel sudah harus melakukan penyelidikan.
“Saya rasa Polres lebih mengetahui dimana titik tambang ilegal, sehingga harus ditelusuri lebih jauh,” akunya.
Sahmar menegaskan, jika Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan serius beberapa titik tambang emas ilegal di Pulau Bacan harus ditutup secara parmanen, seperti di Kusubibi, Kaputusan, Kubung dan Kali Raim.
“Saya menguji komitmen pak Kapolres untuk menutup semua aktivitas tambang ilegal. Jika tidak, maka kami menyampaikan mosi ketidakpercayaan terhadap Polres Halsel dan jajaran dalam melakukan penindakan terhadap kasus tambang emas ilegal di Pulau Bacan,” pungkasnya mengakhiri.(red)












