LABUHA – Kasus penjualan tanah topsoil secara ilegal di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kini memasuki babak baru.
Tanah sebanyak 6000 karung yang dibawa ke Pulau Obi itu, dikeruk di Desa Hidayat tanpa memiliki izin resmi. Bahkan, kuat dugaan tanah tersebut milik salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD) di Kesatuan Pengelolah Hutan (KPH) Halsel bernama Fajri Ahmad.
Fajri Ahmad diketahui menduduki jabatan Kepala Seksi Perencanaan dan Pemaanfatan Hutan UPTD KPH Halsel atau lebih jelas Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Cabang Halsel.
Namun fungsi jabatan Fajri Ahmad malah terbalik, pasalnya sebagai pegawai KPH tentunya mengetahui, jika pengambilan tanah topsoil dalam skala besar dan dikomersilkan tanpa mengantongi izin resmi itu melanggar hukum, namun Fajri Ahmad dengan sengaja melegalkan penjualan tanah topsoil ke Pulau Obi.
“Lahan itu milik pak Fajri, pegawai KPH kemudian pak Fajri sendiri yang menjual ke pihak rekanan untuk dibawa ke Pulau Obi,” ungkap salah satu warga yang mengetahui status kepemikikan tanah di areal kantor POM TNI itu kepada wartawan, Selasa, 28 Juli 2026.
Menanggapi perihal tersebut, Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen menjelaskan, pengambilan tanah topsoil atau tanah pucuk atau humus dalam skala besar kemudian dijual belikan itu melanggar aturan hukum.
Sahmar yang juga Ketua Pemuda Hidayat itu mengaku aktivitas tersebut diatur secara ketat melalui regulasi pertambangan, perdagangan, dan perlindungan lingkungan. Pengambilan tanah dalam jumlah besar yang dikategorikan sebagai kegiatan penambangan atau penggalian tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurutnya, pengerukan tanah pucuk secara masif tanpa AMDAL atau dokumen lingkungan hidup melanggar ketentuan perlindungan ekosistem karena menghilangkan unsur penting dan memicu erosi serta longsor.
“Tanah yang diambil di Desa Sumae dan Desa Hidayat sudah masuk skala komersial karena diambil dengan jumlah yang banyak, olehnya itu harus membutuhkan izin usaha, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU),” jelas Sahmar.
Selain itu, sebagai anak kampung pihaknya kembali menegaskan Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan wajib hukumnya proses hukum pelaku pengrusakan lingkungan.
Tidak ada kata diam untuk bapak Kapolres Halsel sebelum gelombang masa mengepung kantor Polres Halsel dalam waktu dekat jika kasus pengambilan dan penjualan tanah topsoil Hidayat ini tidak di atensi AKBP Hendra Kurniawan kepada IPTU Wahyu Kasat Reskrim.
“Polres Halsel sudah harus melakukan penyelidikan dan penyidikan karena kasus penjualan tanah topsoil secara ilegal ini kedua kalinya. Jika tidak jadi atensi Kapolres maka gelombang masa bakal mengepung kantor Polres Halsel,” tegasnya.
Sementara Fajri di konfirmasi mengaku takut memberikan klarifikasi ke sejumlah media karena jika dilakukan maka sebagian wartawan di Halsel tetap memberitakan.
“Saya mau klarifikasi tapi sudah lah, takut wartawan lain tersinggung,” singkat Fajri Ahmad saat menghubungi Redaksi Segmen, 28 Juli 2026.
Berdasarkan penelusuran wartawan di lapangan, tanah topsoil yang dikeruk di Hidayat belum selesai diangkug kurang lebih 300 sak masih berada di lokasi.
Selain dilokasi pengerukan, kurang lebih 300 sak kini ditampung tepat belakan rumah Fajri Ahmad di Desa Hidayat. Sisa tanah itu dalam beberapa waktu kedepan bakal diangkut bersamaan sisa tanah di Desa Sumae.(red)












