Kasus Waterboom Berlanjut di KPK

Senin, 2 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GEDUNG KPK

Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) rupanya tak menganggap enteng dugaan kasus korusi lahan waterboom. Lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo ini mulai membidik kasus yang diduga melibatkan Wali Kota Ternate Burhan Abdurrahman ini.
Koordinator Supervisi Wilayah XI Bidang Pencegahan KPK RI Budi Waluyo menyatakan, dugaan korupsi lahan waterboom dengan kerugian negara senilai Rp. 3,4 miliar ini akan di monitor apakah masuk pidana atau perdata.

“Nanti kita gali lagi, permasalahan dan pengusulannya seperti apa ?. Apakah pidana atau perdata,” kata Budi di sela-sela rangkaian FGD Optimalisasi Penerimaan Daerah dan Manajemen Aset  Daerah di Royal Resto, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Senin (2/9).

Budi menyebut KPK terus mengawasi proses hukum yang di tangani penegak hukum. KPK tetap memantau progres sejauh mana penanganannya. “ Mengenai kasus waterboom saya akan konfirmasi ke pihak pengaduan masyarakat, menanyakan kasus ini,” katanya.

“Kami di KPK ada korsup penindakan, kami monitor kasus tersebut sudah sampai dimana, sedangkan untuk perdata, kami bakal kawal terus,” sambungnya.
Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Malut Apris Risman Ligua memastikan pihaknya akan terus menelaah dan meninjau kembali kasus dugaan korupsi lahan waterboom. Apris mengatakan, soal perkembangan kasus akan disampaikan Kepala Kejati Malut, Judhy Sutoto.
“Kasus dugaan korupsi lahan waterboom untuk perkembangan lebih lanjut kita masih tunggu Pak Kajati balik dari luar daerah dan memberikan keterangan. Mungkin hari jumat baru tiba,” kata Kasi Penkum Kejati Malut Apris Risman Ligua, di ruang Kantor Kejati Malut, Selasa (13/8/2019) lalu.
Jaksa madya di Satya Adhi Wicaksana ini mengemukakan Kejati tidak menutup-nutupi perkembangan kasus yang ditangani. Perkembangan akan disampaikan namun harus sesuai prosedur.
“Kalau Pak Kajati sudah balik ya kita akan sampaikan tindaklanjut kasus waterboom seperti apa ?, jadi harus menunggu Pak Kajati balik, karena saya belum menguasai informasi,” katanya.
Sekedar diketahui, dalam kasus ini, ada tiga tersangka dan sudah menjalani hukumannya. Mereka adalah Isnain Hi. Ibrahim (Sekkot Ternate), Ade Mustafa (Kabag Pemerintahan), dan Jhonny Hari Soetanyo (pemilik lahan PT. Nelayan Bhakti).
Berdasarkan salinan putusan Peninjauan kembali (PK) dengan nomor : 147 PK/PID.SUS/2014 dikatakan bahwa, terdakwa Isnain Ibrahim dan terdakwa Ade Mustafa bersama-sama Burhan Abdurahman dan mantan Wakil Wali Kota Ternate Arifn Jafar menyepakati pengadaan tanah HGB 01 Kelurahan Kayu merah yang tidak jelas dalam status tanah hingga merugikan negara Rp 3,4 milyar. (tim/red)
Baca Juga :  Bassam-Helmi Kompak Panen Raya Jagung di Tomori

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB