LABUHA – Operasi dua pelabuhan pribadi milik PT Bangun Utama Mandiri Nusa (BUMN) di Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan diduga kuat tak memilki izin.
Informasi yang dihimpun segmen.co.id menyebutkan, walau tak memiliki izin, dua pelabuhan yang terletak di antara Desa Kupal dan Desa Tuokona Kecamatan Bacan Selatan itu bertahun-tahun telah beroperasi untuk kepentingan pribadi atau perusahan tersebut.
Dua pelabuhan pribadi milik PT. BUMN itu selama beroperasi tanpa diawasan Pemerintah Daerah Halsel. Selain tak diawasi, diduga kuat selama beroperasi tak ada konstribusi untuk pembangunan daerah alias tidak ada Penghasilan Asli Daerah (PAD) masuk di daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Halsel Ahmad Rajak mengatakan dinas perhubungan tidak mengetahui karena operasi berupa Kapal Tongkang untuk kepentingan PT BUMN tidak berlabu atau sandar di dermaga milik pemerintah di Desa Kupal.
“Kami juga tidak tau karena tidak sandar di dermaga,” katanya saat dikonfirmasi segmen.co.id via pesan singkat WhatsApp, Senin 15 Maret 2021.
Menurutnya jika operasi itu tidak di dermaga milik pemerintah, maka bukan kewenangan dinas perhubungan tetapi itu menjadi kewenangan dinas lain.
Sehingga selaku Kepala Dinas Perhubungan Halsel tidak memilki kewenangan. “Kalau diluar dermaga itu kewenangan dinas lain, bukan di perhubungan,” aku Ahmad.
Ahmad juga mengaku operasi 2 dermaga pribadi milik PT BUMN itu telah ditangani Polisi Daerah Maluku Utara.
Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Malut Kombes (Pol) Alfis Suhaili mengaku penyidik sudah memintah klarifikasi kepada pihak terkait yakni PT BUMN namun masih ada beberapa dokumen pendukung lain yaitu berupa administrasi masih ada kerungan alias belum lengkap.
“Hasil klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, PT BUMN masih ada kekurangan administrasi,” kata Alfis kepada segmen.co.id melalui pesan WhatsAp, Selasa 16 Maret 2021.
Menurutnya namun PT. BUMN telah melakukan proses pelengkapan berkas di pihak terkait untuk di verifikasi. “Sudah dalam proses pengajuan dan verifikasi oleh pihak terkait,” jelasnya.
Disentil soal melanggar ketentuan berupa menabrak hukum atau suatu tindak pidana, Direktur Krimsus Polda Malut itu mengaku untuk memastikannya PT BUMN melanggar atau tidak, maka dirinya bakal mengecek kembali terkait kasus yang ditangani itu.
“Nanti akan kami cek kembali,” tandas Alfis.
Sekedar diketahui PT BUMN adalah perusahan atau kontraktor raksasa yang sering menang tender proyek-proyek di Halsel.
PT BUMN adalah milik Almarhum Lutfi Mahmud. Sebelum meninggal, Almarhum Lutfi Mahmud juga sempat menyetakan sikap mencalonkan diri sebagai wakil Bupati Halsel berpasangan dengan Bahrain Kasuba sebagai Bupati Halsel aktif.
Terpisah salah satu kariawan PT BUMN Rimba ketika dikonfirmasi segmen.co.id Via pesan singkat WhatsApp belum memberikan keterangan. Hingga berita ini dipublis, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT BUMN.(Dam)












