Pencuri HP Asal Kayoa Dijerat 5 Tahun Bui

Jumat, 23 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Satuan Reserse dan Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Ternate, telah mengamankan pelaku pencurian Henpone (HP) inisial AT (40) warga asal Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Riki Arinanda, mengatakan pelaku yang di amankan karena adanya laporan masyarakat tentang kehilangan barang (HP). Atas laporan itu polisi langsung menindak lanjuti laporan tersebut.

Ternyata hasilnya dalam penulusuran anggota, pelaku AT sudah berulang kali melakukan aksinya. Dan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Riki menjelaskan kronologis pelaku AT telah melakukan aksinya pada malam hari dengan menggunakan sepeda motor pada 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda-beda di Kota Ternate, yakni di Kelurahan Tarau dan Kelurahan Tobololo, Kecamatan Ternate Pulau, untuk mengambil HP warga dalam rumah yang dalam keadan tidur.

AT melakukan aksi, sesuai dengan hasil pengakuan yang di tanya oleh anggota pelaku dengan motornya memutar di dalam kampung untuk melihat target rumah apabila sepi dan pintu rumah yang terbuka langsung berhenti dan masuk ke dalam rumah untuk melihat apa yang ada di atas mejah yaitu HP atau laptop yang ada langsung di ambil pelaku.

Bahkan pelaku mengambil barang yang ada di atas mejah langsung pergi tidak lagi melakukan pembokaran lemari atau lain sebagainya, pelaku ambil barang yang ada langsung pergi. Dari barang yang di ambil pelaku langsung menjual.

Selain di 2 TKP, ada juga TKP lain AT juga mengaku aksinya di daerah luar Kota Ternate misalkan di Pulau Obi Halsel dengan barang bukti (BB) leptop merek Azer 1 Iunit dari hasil curian itu juga anggota mengamankan BB nya sebanyak 5 unit HP bersama motor Honda Beat warna hitam dan 1 Iunit.

“Pelaku ini kata Kasat merupakan seorang resedivis dengan kasus yang sama pada tahun 2016 dan keluar di tahun 2014 dan kali ini pelaku melakukan aksinya lagi. Tetapi kata Riki pelaku sudah kami amankan di tahanan Polres Ternate,” tuturnya.

AT di jerat dengan pasal 363 tentang pencurian di waktu malam hari dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. (red)

Baca Juga :  Kakankemenag Lantik Yusup Majid Sebagai Kepala MTs negeri 1 Halsel

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB