![]() |
Ilustrasi |
Satuan Reserse dan Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Ternate, telah mengamankan pelaku pencurian Henpone (HP) inisial AT (40) warga asal Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Riki Arinanda, mengatakan pelaku yang di amankan karena adanya laporan masyarakat tentang kehilangan barang (HP). Atas laporan itu polisi langsung menindak lanjuti laporan tersebut.
Ternyata hasilnya dalam penulusuran anggota, pelaku AT sudah berulang kali melakukan aksinya. Dan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Riki menjelaskan kronologis pelaku AT telah melakukan aksinya pada malam hari dengan menggunakan sepeda motor pada 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda-beda di Kota Ternate, yakni di Kelurahan Tarau dan Kelurahan Tobololo, Kecamatan Ternate Pulau, untuk mengambil HP warga dalam rumah yang dalam keadan tidur.
AT melakukan aksi, sesuai dengan hasil pengakuan yang di tanya oleh anggota pelaku dengan motornya memutar di dalam kampung untuk melihat target rumah apabila sepi dan pintu rumah yang terbuka langsung berhenti dan masuk ke dalam rumah untuk melihat apa yang ada di atas mejah yaitu HP atau laptop yang ada langsung di ambil pelaku.
Bahkan pelaku mengambil barang yang ada di atas mejah langsung pergi tidak lagi melakukan pembokaran lemari atau lain sebagainya, pelaku ambil barang yang ada langsung pergi. Dari barang yang di ambil pelaku langsung menjual.
Selain di 2 TKP, ada juga TKP lain AT juga mengaku aksinya di daerah luar Kota Ternate misalkan di Pulau Obi Halsel dengan barang bukti (BB) leptop merek Azer 1 Iunit dari hasil curian itu juga anggota mengamankan BB nya sebanyak 5 unit HP bersama motor Honda Beat warna hitam dan 1 Iunit.
“Pelaku ini kata Kasat merupakan seorang resedivis dengan kasus yang sama pada tahun 2016 dan keluar di tahun 2014 dan kali ini pelaku melakukan aksinya lagi. Tetapi kata Riki pelaku sudah kami amankan di tahanan Polres Ternate,” tuturnya.
AT di jerat dengan pasal 363 tentang pencurian di waktu malam hari dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. (red)












