LABUHA – Pegawai Puskesmas Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diduga memalsukan surat keterangan dokter untuk kepentingan pribadi.
Pemalsuan itu sengaja dilakukan salah satu oknum staf atau pegawai di Puskesmas Makian. Mereka menjiblak tanda tangan dr Irna Fiseba tanpa sepengatahuan bersangkutan.
Dalam surat keterangan itu menerangkan bahwa salah satu karyawan PT Industri Weda Bay Indonesia Park atau IWIP mengalami sakit. Namun surat keteranagan yang ditanda tangani dr Irna Fiseba itu tidak benar alias dr Irna Fiseba tidak pernah membuat dan menandatangani surat keterangan tersebut.
Tindakan melawan hukum itu dikecam oleh Rizky Pehupelasury selaku Penasehat Hukum dr Irna Fiseba.
Ia mengemukakan selaku penasehat hukum sangat menyayangkan bahwa ada pemalsuan tanda tangan dokter alias pembuatan surat keterangan sakit yang terjadi di Instansi kesehatan atau Puskesmas Makian.
“Yang mana surat keterangan sakit ini di pergunakan oleh salah satu karyawan yang bekerja di perusahan tambang di Weda Kabupaten Halmahera Tengah,” ujar Rizky Via Hanpone, Selasa (30/03).
Menurutnya hal seperti ini tidak seharusnya terjadi di insitusi kesehatan seperti Puskesmas Makian. Rizky juga bilang ini merupakan kelalayan Kepala Puskesmas Makian Badawi Kamarulla yang tidak pro aktif mengawal kinerja bawahannya.
“Tidak harus terjadi kalau ada pengawasan atau kontrol dari Pak Kapus Badawi yang nota Bene sebagai pimpinan instansi,” akuinya.
Rizky menegaskan karena perbuatan pemalsuan tanda tangan ini ancaman hukumannya 6 tahun sebagaimana yang di atur dalam pasal 263 Ayat 1 KUHP. Sehingga dirinya meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan Halsel Hasna Muhammad untuk mengevaluasi kinerja Puskemas Makian.
“Ini perbuatan melawan hukum, jadi saya minta Kadis Kesehatan untuk evaluasi kinerja Puskesmas Makian,” tutur pengacara mudah itu.
Lanjut, pihaknya menjelaskan agar hal ini tidak terjadi lagi, karena secara institusi dapat mencoreng nama baik Puskesmas Makian.
Lebih jauh lagi karena kasus ini telah ditangani Polsek Kecamatan Makian maka selaku penasehat hukum dr Irna Fiseba meminta kepada penyidik untuk secara tegas mengusut kasus ini sehingga bisa terungkap dengan jelas keterlibatan pihak lain.
“Selaku penasehat hukum saya minta dengan tegas Polsek Makian mengusut tuntas agar bisa terungkap ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini,” tandasnya.(dam)












