2 Kasus di Polairud Naik Tahap ll

Jumat, 9 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirpolairud Polda Malut, Kombes Pol. Arif Budi Winofa. (foto:evan//segmen.co.id)

TERNATE, SG – Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda  Provinsi Maluku Utara (Malut) telah menaikan tahap ll. Ke dua kasus yang ditanganinya.

” Kedua kasus yang di tangani Polairud Polda Malut naik tahap II. Kasus Bom Ikan di Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan dengan tersangka inisial AML, LTA dan ARA sementara kasus satunya adalah laka laut di pelabuhan Bastiong Ternate antara Spead Boad Delta dan motor kayu PM Nila,” ujar Direktorat Polairud Polda Malut Kombes Pol. Arif Budi Winofa kepada segmen.co.id, Kamis (8/8).

Kasus yang dianggap berkas perkaranya lengkap atau P21 tersebut adalah kasus tindak pidana bom ikan di perairan pulau Obi, Halsel dengan tersangka AML, LTA dan ARA.

Baca Juga :  Bupati Ubaid Resmi Buka Kegiatan Pelatihan Potensi SAR di Haltim

Sementara peristiwa kecalakan laut di pelabuhan Bastiong antara speed boad Delta dan motor kayu PM Nila dengan tersangka MK dan IF. Atas kasus mengakibatkan seorang penumpang anak perempuan dibawa umur bernama Lutfiana Rahmawati Jabir kehilangan lengan tangan kiri atau putus secara parmanen.

“ Untuk kasus bom ikan dengan tiga tersangaka berkasnnya akan diserakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha, Halsel. Sementara laka laut di pelabuhan Bastiong akan diserahkan ke Kejari Ternate,” kata Arif.

Kasus bom ikan di Kecamatan Obi di sangkakam dengan pasal 84 ayat (1) Undang -Undang  No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP pidana  dengan ancaman penjara paling lama 6 Tahun atau denda paling banyak 1 milyar lebih.

Baca Juga :  Seorang Bocah di Obi jatuh dari kapal KM. Sumber Raya 05

Sementara untuk kasus laka laut di pelabuan Bastiong para tersangka disangkakan dengan pasal 323 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 17 tahun 2018 tentang pelayaran dengan ancaman 15 tahun penjara.(van)

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB