![]() |
| Dirpolairud Polda Malut, Kombes Pol. Arif Budi Winofa. (foto:evan//segmen.co.id) |
TERNATE, SG – Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Provinsi Maluku Utara (Malut) telah menaikan tahap ll. Ke dua kasus yang ditanganinya.
” Kedua kasus yang di tangani Polairud Polda Malut naik tahap II. Kasus Bom Ikan di Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan dengan tersangka inisial AML, LTA dan ARA sementara kasus satunya adalah laka laut di pelabuhan Bastiong Ternate antara Spead Boad Delta dan motor kayu PM Nila,” ujar Direktorat Polairud Polda Malut Kombes Pol. Arif Budi Winofa kepada segmen.co.id, Kamis (8/8).
Kasus yang dianggap berkas perkaranya lengkap atau P21 tersebut adalah kasus tindak pidana bom ikan di perairan pulau Obi, Halsel dengan tersangka AML, LTA dan ARA.
Sementara peristiwa kecalakan laut di pelabuhan Bastiong antara speed boad Delta dan motor kayu PM Nila dengan tersangka MK dan IF. Atas kasus mengakibatkan seorang penumpang anak perempuan dibawa umur bernama Lutfiana Rahmawati Jabir kehilangan lengan tangan kiri atau putus secara parmanen.
“ Untuk kasus bom ikan dengan tiga tersangaka berkasnnya akan diserakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha, Halsel. Sementara laka laut di pelabuhan Bastiong akan diserahkan ke Kejari Ternate,” kata Arif.
Kasus bom ikan di Kecamatan Obi di sangkakam dengan pasal 84 ayat (1) Undang -Undang No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP pidana dengan ancaman penjara paling lama 6 Tahun atau denda paling banyak 1 milyar lebih.
Sementara untuk kasus laka laut di pelabuan Bastiong para tersangka disangkakan dengan pasal 323 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 17 tahun 2018 tentang pelayaran dengan ancaman 15 tahun penjara.(van)












