Bupati Halsel Larang Guru Lakukan Pungutan Liar

Rabu, 23 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usman Sidik saat sidak di SMPN 38 Halsel di Pulau Obi. (Sadam//segmen)

Usman Sidik saat sidak di SMPN 38 Halsel di Pulau Obi. (Sadam//segmen)

LABUHA – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik tak henti-henti lakukan inspeksi mendadak (sidak) disejumlah sekolah, Puskesmas, Kantor Camat maupun kantor Desa di Pulau Obi.

Tujuan Usman Sidik melakukan sidak itu untuk memastikan kondisi fasilitas pemerintah, pelayanan masyarakat serta kedisiplinan pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Sidak di SMPN 38 Halsel yang beralamat di Desa Jikohai, Kecamatan Obi Barat, Usman menilai masih terlihat stabil.

Bupati Usman hanya meminta Kepsek SMPN 38 Abdul Nasir Abu dan dewan guru agar jangan lakukan pungutan liar (pungli) saat penerimaam siswa baru.

“Pak kepsek jangan lakukan pungutan di siswa baru,” ujar Usman dihadapan Abdula Nasir dan dewan guru, Selasa (22/06).

Baca Juga :  Bahrain Kasuba Pimpin Apel Operasi Ketupat Kieraha 2021

Politisi PKB Pusat itu menegaskan jika menemukan guru dan kepsek melakukan pungutan liar maka bakal dipecat.

“Ga bole lakukan pungutan, kalau sampai ketahuan maka saya pecat,” tegas Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten se-Indonesia itu.

Sekedar diketahui sekolah tersebut dengan jumlah siswa 144 dan 10 guru 4 diantaranya PNS dan 6 orang lagi masih PTT.(Dam)

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB