LABUHA – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terlihat maraton mengusut kasus dugaan tindak pidana kejahatan korupsi berupa sewa alat berat milik Dinas Pekerjaan Umun dan Penata Ruang (DPUPR.
Korupsi anggaran sewa alat berat milik Dinas PUPR Halsel terbilang waoo. Sebab dari 2018, 2019 dan tahun 2020 anggaran yang diperkirakan 600 juta hingga miliyarannrupiah itu tidak disetorkan ke Kas Daerah. Padahal dalam ketentuan Pendapatan Asli Daerah wajib disetorkan ke Kas Daerah.
Paska Penyidik Kejari Halsel menggeledah Kantor Dinas OUPR Halsel pada Jumat 16 Juli 2021 pagi tadi, penyidik tindak pidana khusus Kejari Halsel terus mendalami kasus dugaan tindak kejahatan korupsi yang diduga dilakukan oknum-oknum petinggi Dinas PUPR Halsel.
Penggeledahan penyidik Kejari Halsel di kantor PUPR Halsel tepatnya di ruang Kabid Bina Marga itu Jaksa berhasil menyita dua koper dokumen bahkan ruang data dan pelaporan disegel.
Kepala Kejari Halsel melalui Kasi Pidsus Eko Wahyudi mengatakan, paska pengeledahan tadi Tim Penyidik akan rapat untuk pelajari hasil dokumen yang disita.
“Kita rapat dan pelajari dokumen yang disita,” ujar Eko kepada segmen.co.id, Jumat (16/07).
Eko bilang, dalam waktu dekat bakal ini, penyidik pidana khusus Kejari Halsel bakal kembali memanggil Kadis PUPR Ali Dano Hasan, Bendahara Dinas PUPR Halsel ibu Mei dan Kabid Bina Marga Walid Syukur untuk diperiksa.
“Insya Allah dalam waktu dekat, kita menyurat kembali untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Menurutnya, dalam pemeriksaan sebelumnya sebanyak 15 saksi dari 25 saksi masih banyak yang belum ditemukan. Sehingga saat ini penyidik Kejari Halsel memperdalam lagi dokumen yang disita tersebut.
“Periksa dokumen hasil sitaan karena banyak temuan yang sebelumnya tidak kita dapatkan saat pemeriksaan 15 saksi,” pungkasnya
Sekedar diketahui selama tahun 2018, 2019 hingga tahun 2020 Bidang Bina Marga PUPR Halsel itu hanya menyetor hasil penyewaan alat berat ke kas daerah sebesar Rp 126 juta. Padahal seharusnya disetor ke kas daerah selama tiga tahun itu, minimal Rp 600 juta hingga miliaran rupiah.
Kepala Dinas PUPR Halsel Ali Dano Hasan, Bendahara Dinas PUPR Halsel Mei dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Halsel Walid Syukur.(Dam)












