Penulis : Ismed A, Gafur. SH, MH.
Sebagai upaya Pemerintah kabupaten dalam menata pemerintahannya ditengah carut marut menuju pemerintahan yang baik dan bersih (good government) sudah tentu terobosan ini menjadi tantangan tersendiri ditengah realitas yang ada
Bahkan para pemangku kebijakan harus rela menelan pil pahit sebagai konsekuensi atas upaya meluruskan benang kusut yang mungkin saja bagian dari warisan era sebelumnya
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang dinahkodai Hi Usman Sidik dan Hasan Ali Basam Kasuba baru – baru ini bak diterpa badai gelombang, atas laporan soal Kepala Desa. Hal ini kian nyentrik diperbincangkan bahkan menjadi tranding topik pemberitaan di media masa, rubrik politik yang kerap menghiasi wajah pemerintah daerah pun tidak segan-segan menyeret nama besar Bupati Halsel, Hi Usman Sidik.
Polemik ini semakin hangat ketika adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan Bupati Usman langsung ke kejaksaan tinggi (Kejati Malut) serta kejari Labuha, seperti yang dimuat koran Malut post pekan kemarin dengan mengangkat judul “Usman Laporkan 15 kades ke Kejaksaan”. dari temuan audit inspektorat di beberapa desa (15 Desa) dan diikuti beberapa desa.
Bagi penulis, langkah Bupati terbilang sangat proaktif dan fighter dalam upaya mendorong penertiban sistem pemerintahan di tingkat desa yang bisa dinilai selama ini sering mengabaikan kepentingan masyarakat baik itu dari sisi pemberdayaan, pembangunan maupun pembinaan.
Namun beberapa catatan ini perlu diperhatikan yakni amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan peraturan turunannya, dimana masih terdapat banyak problem krusial yang perlu di evaluasi karna pemerintah desa selalu mengabaikan beberapa norma regulasi, misalnya dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 24 terkait Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pasal 26 terkait Tugas, wewenang, hak dan kewajiban, pasal 27,28,29 terkait Pelaporan dan pasal 30 terkait larangan Kepala Desa.
Kalau melihat sisi lain terkait kepala desa yang diberhentiankan sementara atau dinonaktifkan oleh Bupati, maka setiap keputusan harus juga bersandar pada regulasi (UU Desa), pada pasal 41, 42 dan 43 UU Desa, karena sangat jelas menerangkan bahwa kepala desa yang berstatus terdakwa bahkan terpidana misalnya melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, keamanan Negara, baru kemudian bisa di nonaktifkan atau diberhentikan sementara, tapi selama proses itu belum sampai pada tahapan Persidangan, maka kepala desa tidak mesti diberhentikan sementara, takutnya nanti muncul gelombang protes
contohnya pressure publik dalam bentuk kekecewaan yang berujung jadi polemik di tengah-tengah masyarakat dimana kepala desanya diberhentikan sementara (nonaktif), hal inipun sebagai bentuk antisipasi dan ikhtiar Pemerintah Daerah.
Olehnya pemberhentian sementara harus juga berdasarkan regulasi, tidak bersikap sepihak hingga terkesan dipolitisir
kalau dilihat dari ‘kacamata kuda’, 249 desa memiliki problem yang kurang lebih sama dan sering menabrak aturan, untuk itu agar normalisasi sistem pemerintahan desa berjalan dengan baik kedepannya, maka semua desa wajib di evaluasi dan diaudit secara profisional dan akuntabel, tanpa tebang pilih.
Perlu juga diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 43 yang diubah ke PP 47 tahun 2015, sebagai pelaksana UU Desa, pasal 48 sampai Pasal 52 menerangkan tentang Laporan penyelenggaraan Pemerintah desa yang dimana laporan tersebut di terima oleh Bupati sebagai bahan evaluasi pembinaan setiap tahun, berdasarkan dengan RKPDes tahun berjalan yang dilaksanakan oleh Kepala Desa.
Selaku putra asli Halmahera Selatan, sekaligus pemerhati desa. Penulis menilai bahwa selaku kepala pemerintahan, Bupati tidak seharusnya turun tangan untuk melaporkan oknum para kepala desa apalagi ke Kejati maupun Kejari, oleh karna masih ada instansi atau perangkat daerah yang memiliki kewenangan apalagi melaporkan temuan atau dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala desa sebagaimana tersebut diatas ke pihak yang berwewenang.
Selain itu penulis juga menyesalkan tupoksi Pendampingan di desa yang dijalankan oleh P3MD yakni pendamping desa (PD dan PLD) dalam mengawal Dana desa disetiap agenda kegiatan pemdes tiap tahunnya.
Hemat penulis, buat apa ada Pendampingan kalau tidak efektif dan efesien, apalagi tenaga pendampingan mendapatkan spirit tenaga tambahan berupa pelaku inovasi desa, oleh karena itu penting juga untuk di evaluasi secara kolektif.












