LABUHA – Pemilihan kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Halmahera Selatan dijadwalkan berlangsung bulan Oktober mendatang, kurang lebih ada 165 Desa yang bakal menggelar Pilkades berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)
Terkait hal ini, pemerhati desa di Halsel, Ismed A Gafur angkat bicara, Menurut dia demi menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi lokal di tingkat desa, dibutuhkan persiapan yang matang agar dapat meminimalisir konflik dan sengketa pilkades di tengah-tengah masyarakat.
Selaku mantan ketua panitia pilkades dan juga mantan ketua panwas kecamatan (Panwascam) tahun 2014. Ia menilai ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan diantaranya Badan permusyawaratan Desa (BPD) dalam menyeleksi panitia pilkades agar memperhatikan orang-orang yang benar-benar memiliki kemampuan intelektual dan pengalaman dalam penyelenggaraan pemilihan baik itu pemilu, pilkada maupun pilkades,
“Lebih-lebih harus mempunyai Integritas dan profesional dalam menjalankan tugas mereka sebagai panitia Pilkades berdasarkan ketetuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” kata Ismed kepada segmen.com senin, (30/5)
Pria yang saat ini menjabat wakil ketua umum di paguyuban masyarakat Bajo Halsel itu menjelaskan dalam pilkades, data pemilih menjadi sesuatu yang krusial sehingga harus di teliti dengan baik oleh panitia pilkades, karena hal ini menurutnya sering menjadi pemicu konflik di tengah-tengah masyarakat.
Selain itu kepada masyarakat desa, kata dia harus wajib mengakses dan mengetahui secara pasti keberadaan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai bentuk transparansi panitia Pilkades.
“problem sering terjadi dengan daftar pemilih, misalnya di beberapa desa sebelumnya yang melakukan Pilkades, karena biasanya partisipasi pemilih mencapai 95-100% yang menggunakan hak pilih mereka dalam memilih kepala desa, sehingga butuh data pemilih yang akurat dan transparan” jelas dia
Ia juga menilai proses pengawasan menjadi kelemahan yang sering dimanfaatkan oleh para cakades maupun tim pemenangan atau simpatisan, karena tidak ada lembaga Independent yang melakukan pengawasan langsung di tingkat desa.
Soal aturan, Ismed bilang walaupun ada Perda maupun Perbup Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, seperti tertuang pada pasal 10 dan 11, yang menjelaskan tentang tugas tim pengawasan Pilkades, menurut dia masih memiliki celah kelemahan yang bisa dimanfaatkan para cakades maupun tim pemenangan.
“Kalau dilihat terkait pelaporan dan pelanggaran yang pernah ada di pilkades sebelumnya, tidak memberikan efek serius bagi cakades maupun tim yang melakukan money politic (politik uang) karena pasal dalam Perda Nomor 7 Tahun 2015 tersebut hanya mengatur dan menjelaskan pada saat tahapan kampanye, sementara sebelum kampanye biasanya ada cakades maupun tim pemenangan sudah duluan bermain politik uang atau memberikan sejumlah barang kepada pemilih sebagai bentuk imbalan untuk memilih cakades tersebut” terang dia
Belum lagi proses pengawasan yang diakuinya berjalan kurang efektif selama ini dikarenakan rentang kendali jarak antara Kabupaten, kecamatan dan desa
Sementara desa yang akan melaksanakan Pilkades terbilang cukup berjauhan bahkan untuk menjangkau sebagian desa saja perlu menggunakan transportasi laut, ditambah lagi banyak desa di Halsel belum sepenuhnya menjangkau jaringan telekomunikasi,
Hal ini pula yang sering menyebabkan pilkades di sebagian desa menurutnya akan bermasalah,
Di lain sisi potensi kecurangan juga tidak bisa di kontrol dengan baik oleh tim pengawasan kabupaten maupun kecamatan pada setiap tingkatannya.
“Jika tidak memperhatikan poin diatas maka pilkades kedepan akan berpotensi konflik dan berakhir pada sengketa” imbuhnya
Untuk itu selaku tokoh muda Bajo dirinya menghimbau kepada seluruh desa, terlebih desa dengan mayoritas etnis Bajo yang sebentar lagi akan dihadapkan dengan hajatan pilkades agar semaksimal mungkin pada pilkades serentak kali ini terjaga dan terawat proses demokrasinya,
“Saya berharap pilkades kali ini berjalan berdasarkan asas pemilihan yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber jurdil) tanpa politik uang dan sengketa, supaya di setiap desa melahirkan pemimpin yang sesuai dengan hati nurani serta keinginan masyarakatnya” Tandasnya. (Ipl)












