LABUHA – DPRD Halmahera Selatan dalam waktu dekat ini bersama Pemerintah kabupaten berencana akan meninjau kembali permasalahan listrik yang hingga kini belum dapat teraliri di dua kecamatan yakni kecamatan Bacan Barat dan Bacan Barat Utara.
Hal ini berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Halmahera Selatan (Halsel) dengan berbagai pihak terkait, seperti Bappelitbangda, BPKAD, PLN unit Bacan, Camat Bacan Barat dan Bacan Barat Utara, serta sejumlah kepala desa, antara lain Kepala Desa Kusu Bibi, Kepala Desa Nang, Kepala Desa Kokotu, Kepala Desa Sidopo, Kepala Desa Jojame, dan Kepala Desa Yaba.
RDP tersebut dilaksanakan di ruang rapat Kantor DPRD Halsel pada Senin, 26 Juni 2023.
Sebelumnya, masyarakat di dua kecamatan tersebut telah mengungkapkan aspirasi dan tuntutan mereka terkait lambatnya pengaktifan aliran listrik di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti hal itu, Komisi I DPRD Halsel kemudian mengadakan RDP dengan tujuan menghadirkan berbagai pihak terkait.
Kepala PLN unit Bacan, Muksin AM Rasai, usai rapat (RDP) menyebutkan bahwa lambatnya pengaktifan aliran listrik di dua wilayah tersebut terkendala oleh masalah pembebasan lahan.
“Kendalanya terletak pada pembebasan lahan, di mana tanaman masyarakat menjadi kendala utama, terutama di Desa Sidopo,” jelas Muksin saat ditemui diruang kerjanya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Halsel, Sagaf Hi Taha. terkait sejumlah permasalahan yang mempengaruhi lambatnya pengaktifan aliran listrik di kedua wilayah tersebut,
Meskipun jaringan sudah terbangun sejak tahun 2018.
Salah satu permasalahan tersebut kata Sagaf, adalah terkait dengan pembebasan lahan.
“Saya telah meminta pihak terkait, yaitu Bappelitbangda dan bidang Asset (BPKAD), untuk segera menindaklanjuti pembebasan lahan dan menangani kendala tanaman warga,” ucapnya.
Politisi Golkar tersebut juga menyatakan bahwa pengaktifan aliran listrik merupakan bagian dari kebutuhan dasar bagi masyarakat.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan survei dan mereview kembali jumlah lahan atau tanaman yang perlu dibebaskan.
Dengan demikian diharapkan masalah pembebasan lahan dapat segera diselesaikan agar masyarakat di Bacan Barat dan Bacan Barat Utara dapat segera menikmati aliran listrik sebagai kebutuhan dasar yang penting bagi kehidupan sehari-hari.












