LABUHA – Kasus perdagangan bahan berbahaya (B-2) jenis sianida yang berjumlah 19 ton di pelabuhan Babang, Halmahera Selatan (Halsel) masih menyisakan tanda tanya.
Siapa sebenarnya pemilik dan penerima barang berbahaya tersebut? Dan apa motif mereka mengirim sianida ke Halsel?
LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malut, menduga ada sesuatu yang disembunyikan oleh pihak berwajib terkait kasus ini. Pasalnya, pihak Pemda dan Polisi terkesan melindungi pemilik dan penerima sianida yang tidak mau hadir dan memberikan penjelasan.
“Ada apa dengan Polisi dan Pemda kok terkesan melindungi pemilik barang dan penerima barang? Dimana mereka ini? Kenapa Polisi dan Pemda mati-matian pasang badan bela pengusaha bahan kimia berbahaya untuk masuk ke Halsel di tambang ilegal Halsel?” tanya Pembina LSM LIRA Malut, Said A. Alkatiri, dalam keterangan resminya, Minggu (31/12/2023).
Said menilai, pihak Pemda dan Polisi tidak serius dalam menangani kasus ini.
Ia mencontohkan, saat pihaknya meminta hadirkan pemilik dan penerima sianida, pihak Pemda dan Polisi hanya bersumber dari dokumen via WhatsApp.
Ia menilai bahwa hal itu menunjukkan bahwa pemilik dan penerima sianida tidak menghargai proses hukum.
“Jangan hanya dokumen yang dikirim via WhatsApp. Kami minta hadirkan pemilik dan penerima barang untuk dipertanggungjawabkan. Ini adalah kasus yang serius, bukan main-main. Sianida adalah bahan beracun yang bisa membunuh manusia dan hewan, serta merusak ekosistem,” ujar Said.
Said menambahkan, pihaknya juga mendesak Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi dan Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Nurbaity Karmila Morsidi. Karena, keduanya dinilai tidak paham dengan pengawasan B-2 sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya.
“Kami sudah sampaikan sebelumnya, pengawasan B-2 tidak hanya meliputi izin perdagangan, tetapi juga pemanfaatan dan penggunaannya sesuai dengan peruntukannya. Kami heran, kenapa pihak Pemda dan Polisi tidak menindaklanjuti hal ini. Apakah mereka ada kepentingan dengan pemilik dan penerima sianida?” tanya Said.
Sianida yang menjadi polemik ini diketahui milik CV. Surya Semesta Sakti yang beralamat di Air Mangga Indah, Desa Laiwui, Kecamatan Obi, Kabupaten Halsel.
Sianida tersebut dikirim dari Jakarta via Tanjung Perak menggunakan KM. Prakarsa Mas dengan nama pengirim dan penerima kargo Nicholas. Sianida tersebut dikemas dalam satu kontainer.












