LABUHA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara (Malut) tahan pencairan Dana Desa (DD) tahap Pertama.
Penahanan pencairan itu terhadap 14 desa di Halsel yang lagi bersengketa soal putusan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Ambon Provinsi Maluku.
Sebelumnya 14 Cakades itu menggugat Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel atas hasil pemilihan kepala desa 2023 lalu di PTUN Ambon.
PTUN Ambon kemudian memutuskan 14 Cakades itu menang. Setalah dinyatakan menang, Pemda Halsel kembali melakukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Manado Sulawesi Selatan.
Namun banding Pemda Halsel yang dikuasakan Ismid Usman, S.H dan rekan-rekan juga kalah.
Putusan PTTUN Manado juga menguatkan putusan PTUN Ambon dan memerintahkan kepada Pemda dalam hal ini Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba untuk membatalkan SK Bupati nomor 131 tahun 2023 lalu.
SK pengangkatan dan pelantikan yang ditanda tangani Mendiang Bupati Halsel Usman Sidik dinyatalam batal.
Polemiknya 14 Cakades menang di PTUN Ambon dan PTTUN Manado ini entah dilantik atau tidak oleh Bupati Halsel belum ada kepastian.
Polemik ini terus berlanjut, pasalnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel Maslan Hasan menahan pencairan DD terhadap 14 desa yang masih bersengketa.
Maslan bilang, 14 desa untuk saat ini masih dipending pencairan DD tahap pertama 2024.
“Kita masih tahan 14 desa ini, karena masih bersengketa soal putusan PTUN Ambon,” ujar Maslan Kamis (28/03).
Menurutnya, DPMD Halsel berkordinasi dengan pihak Bahgian Hukum untuk dilakukan pengkajian dari sisi hukum seperti apa soal putusan tersebut.
“Kita tunggu kajian dari Bahgian Hukum Sekretariat Daerah Halsel,” papar Maslan yang juga mantan Plt Sekda Halsel itu.
Dia menjelaskan, setelah di kaji oleh Bahgian Hukum barulah bisa disimpulkan seperti apa keputusan terhadap 14 desa ini.
“Hasil pengkajian barulah diketahui seperti apa terhadap 14 desa ini,” tandasnya.
Pernyataan Kepala DPMD Halsel ini mendapat respon dari Ismid Usman, Eks kuasa hukum Pemda Halsel.
Ismid menilai mantan Sekda Halsel yang kini jabat Kadis PMD Halsel Maslan Hasan tidak paham hukum.
“Kadis tidak paham hukum,” tegas Ismid.
Menurut Ismid, karena putusan PTUN Ambon dan PTTUN Manado itu memerintahkan kepada Pemda dalam hal ini Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba untuk membatalkan SK Bupati nomor 131 tahun 2023 lalu.
“Itu karena putusan PTUN Ambon dan PTTUN Manado itu memerintahkan kepada Pemda dalam hal ini Bupati untuk membatalkan SK Bupati nomor 131 tahun 2023,” papar Ismid.
Bahkan Ismid menegaskan selama belum ada surat keputusan pembatalan maka kepala desa 14 desa itu adalah sah menurut hukum, dan kadis PMD Halsel Maslan Hassn tidak punya hak untuk menahan dana desa selama para kades 14 desa tidak bermasalah hukum lain terkait pengelolaan dana desa.
“Belum ada surat keputusan pembatalan maka kepala desa 14 desa itu sah menurut hukum, dan Kadis PMD Halsel tidak punya hak untuk menahan pencairan DD,” tandasnya.
Bahkan Ismid menjelaskan proses pencairan dana desa oleh 14 kepala desa aktif tidak ada hubungannya dengan putusan PTUN Ambon maupun Putusan PTTUN Manado.
Lanjut Ismid, putusan PTUN Ambon itu mengatakan mewajibkan kepada Tergugat/Bupati Halsel untuk mencabut keputusan yang dianggap batal demi hukum oleh PTUN Ambon, kemudian putusan PTTUN Manado juga memperkuat putusan tingkat pertama dan keputusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Berikut Ini nama Calon Kepala Desa (Cakades) yang menang di PTUN Ambon dan daftar desa yang ditahan pencairan DD tahap pertama 2024.
1. Yakobus Tawale Desa Kuwo.
2. Najarlis Hi. Mansur Desa Liaro.
3. Berly Marten Desa Galala.
4. Elvis Kela Desa Loleongusu.
5. Fauzi Ibrahim Desa Kukupang.
6. Fadel Ibrahim Desa Guruapin.
7. Muhdin M. Saleh Desa Loid.
8. Sulaeman Basirun Desa Yomen.
9. Muhdi Alisam Desa Gandasuli.
10. Sahir Rajak Desa Goro-Goro.
11. Herdy Raupasi Desa Fida.
12. Roland Korompis Desa Lalubi.
13. Natalia Faici Desa Lata-Lata.
14. Imran Abdul Samad Desa Fluk.












