LABUHA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kini tengah menindaklanjuti dugaan kasus money politik yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halsel.
Kasus ini mencuat setelah laporan masuk ke Bawaslu pada 30 September 2024, dan langsung diproses.
Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar, dalam Konverensi persnya pada Jumat (4/10/2024) mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga pihaknya meneruskan kasus ini ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Laporan itu telah kami tindak lanjuti. Jadi, kajian awal laporan ini memenuhi syarat formil dan materiil sehingga kami teruskan ke Sentra Gakkumdu,” ujar Rais.
Langkah berikutnya, Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, baik pelapor, terlapor, maupun para saksi.
Rais menegaskan, Bawaslu tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan ASN.
Di sisi lain, terkait dugaan mobilisasi kepala desa oleh tim kampanye salah satu pasangan calon (Paslon), Rais menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena kurangnya bukti.
“Laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Kami sudah memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi berkas, namun hingga batas waktu yang ditetapkan, tidak ada tindak lanjut dari pelapor,” jelas Rais.
Ia menambahkan, Bawaslu telah memberikan waktu dua hari sejak Kamis (3/10/2024) untuk pelapor melengkapi berkas, namun hingga saat ini belum ada tambahan dokumen yang masuk. Dengan demikian, laporan tersebut dihentikan.(pn/red)












