HALMAHERA SELATAN tengah menghadapi tiga persoalan serius dalam pengelolaan sumber daya alam. Aktivitas pertambangan emas tanpa izin dilaporkan terjadi di Desa Kaputusang, kegiatan serupa diduga telah berlangsung hampir belasan tahun di kawasan Cagar Alam Gunung Sibela, Desa Kubung, sementara ribuan karung material tanah dari Pulau Bacan direncanakan untuk diangkut ke Pulau Obi dengan kelengkapan administrasi yang masih dipertanyakan.
Ketiga peristiwa tersebut terjadi di lokasi berbeda dan belum terbukti saling berkaitan maupun melibatkan jaringan yang sama. Namun, rangkaian informasi ini menunjukkan adanya persoalan yang serupa, yakni lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap aktivitas pertambangan, kawasan konservasi, pengambilan material tanah, serta kegiatan kepelabuhanan.
Di Desa Kaputusang, Kecamatan Bacan, aktivitas penambangan emas dilaporkan menggunakan mesin dompeng dan alat penyedot material di sekitar aliran sungai.
Catatan Redaksi Segmen.co.id, pada 24 Juli 2026 memberitakan kegiatan tersebut berdasarkan keterangan warga. Hingga laporan itu diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari Polres Halmahera Selatan terkait hasil pemeriksaan maupun langkah penanganan terhadap aktivitas dimaksud.
Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, sebagaimana diberitakan PotretMalut.com, menyatakan pemerintah daerah belum mengeluarkan rekomendasi ataupun mengusulkan Kaputusan dan Kubung sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat.
“Malah saya baru dengar kalau ada tambang rakyat di Kaputusan dan Kubung,” kata Bupati Bassam.
Pemerintah daerah juga menegaskan belum ada Izin Pertambangan Rakyat yang diterbitkan untuk kedua wilayah tersebut. Meski demikian, status hukum kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, serta dampaknya terhadap lingkungan masih memerlukan pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
Persoalan lebih serius terjadi di Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan. Kepala Resort Konservasi Wilayah Bacan–Obi BKSDA Maluku, Rachmat, memastikan lokasi penambangan berada di dalam kawasan Cagar Alam Gunung Sibela.
“Tambang emas ilegal di Kubung masuk dalam kawasan Cagar Alam Gunung Sibela,” kata Rachmat kepada Ketik.com.
Menurut dia, aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Sudah berlangsung lama. Hampir belasan tahun,”ujarnya.
Polres Halmahera Selatan sebelumnya pernah menutup lokasi tersebut pada 7 Mei 2025. Berdasarkan pemberitaan RRI.co.id, aparat mengamankan bak perendaman, karung berisi material, tong, tiga mesin diesel, dan tromol untuk kepentingan penyelidikan.
Namun, Segmen.co.id pada Juni 2026 kembali memberitakan dugaan beroperasinya aktivitas tersebut. Informasi ini masih perlu diverifikasi oleh kepolisian, termasuk perkembangan penyelidikan, status barang bukti, serta pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
Masalah lain muncul di Pelabuhan Kupal, Kecamatan Bacan Selatan. Puluhan truk dilaporkan mengangkut ribuan karung material tanah untuk dimuat ke KLM Karya Mandiri 02 dan dibawa menuju Desa Kawasi, Kecamatan Obi.
Material tersebut disebut berasal dari Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, dan akan digunakan untuk kegiatan penghijauan di kawasan permukiman lama Kawasi.
Danpos KPLP Kupal, Ridwan, menyatakan pemuatan sempat dihentikan karena muatan kapal mendekati batas keselamatan. Sekitar sembilan truk tidak lagi diperbolehkan menambah muatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Selatan, Ramli Manuy, mengaku tidak pernah menerima permohonan izin pemuatan material tersebut.
“Tidak ada permohonan izin pemuatan material tanah. Padahal Pelabuhan Kupal itu pengelolaan Pemda Halsel,” kata Ramli kepada Segmen.co.id.
Keterangan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Instansi berwenang masih perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap asal-usul material, status penguasaan lahan, izin pengambilan, dokumen muatan, transaksi, aspek keselamatan pelayaran, serta pihak penerima di Pulau Obi.
Rangkaian persoalan ini menempatkan pengawasan pemerintah dan penegakan hukum dalam sorotan serius.
Di Kaputusan, status perizinan dan pihak yang menjalankan aktivitas pertambangan perlu diperjelas. Di Kubung, aparat diminta menjelaskan perkembangan penanganan aktivitas di kawasan konservasi. Di Pelabuhan Kupal, seluruh dokumen pengambilan dan pengangkutan material tanah menuju Obi perlu diaudit secara terbuka.
Penanganan kasus tidak cukup berhenti pada larangan, penghentian sementara, atau pemasangan garis polisi. Publik berhak memperoleh informasi mengenai hasil pemeriksaan, pihak yang bertanggung jawab, barang bukti yang diamankan, serta langkah hukum yang telah ditempuh.
Sebab ketika aktivitas pertambangan dilaporkan berlangsung di sekitar sungai, bertahan bertahun-tahun di dalam kawasan konservasi, dan ribuan karung tanah dapat dimuat melalui pelabuhan dengan administrasi yang masih dipersoalkan, negara dituntut hadir melalui pengawasan yang tegas, transparan, dan akuntabel.
Hutan, sungai, tanah, dan kawasan konservasi bukan sekadar sumber daya ekonomi, melainkan ruang hidup yang menentukan masa depan masyarakat Halmahera Selatan.
Sumber pemberitaan: Ketik.com, Segmen.co.id, PotretMalut.com, RRI.co.id, dan BKSDA Maluku.
Redaksi Segmen menyediakan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut maupun yang merasa dirugikan dalam pemberitaan ini.












