Jaksa Tahan 2 Tersangka, Korupsi Pajak Kendraan di Samsat Haltim

Jumat, 11 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Samsat dan Bendahara Samsat Haltim saat ditahan di Kejati Malut. (tam//segmen.co.id)

Mantan Kepala Samsat dan Bendahara Samsat Haltim saat ditahan di Kejati Malut. (tam//segmen.co.id)

TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana kehatan korupsi pajak di Unit Pelaksna Teknis Badan Samsat Kabupaten Halmahera Timur (Haltim). Dua orang tersangka ditahan diantaranya mantan Kepala Samsat dan mantan bendahara, Kamis (10/09/2020).

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut menahan kedua pelaku tindak kejahatan melawan hukum itu yakni mantam Kepala Samsat inisial ZU alias Zul dan alias Wati mantan bendahara.

“Iya benar, hari ini kedua tersangka inisial ZU (mantan Kepala Samsat dan Inisial IK adalah (mantan bendahara samsat,” kata Kasi Penkum Kejati Malut, Ricardo Sinaga, Kamis (10/09/2020).

Corong Kejati Malut itu bilang kedua tersangka ini terlibat perkara penyimpangan pengelolaan keuangan daerah Malut atas penerimaan pajak kendaraaan bermotor pada UPTB Samsat Haltim tahun 2018 maka dari itu penyidik Kejati Malut setelah menetapkan kepada kedua ini tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan.

Baca Juga :  Ribuan Pendukung Kawal MK-BISA Mendaftar di KPU Malut

“Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan,” katanya.

Menurutnya atas perbuatan kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 dan 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang merugikan Keuangan Negara kurang lebih sekitar 650 juta rupiah berdasarkan perhitungan Inspektorat Malut.

“Kerugian keuangan negara kurang lebih sekitar 650 juta,” tandas Ricardo.(tam)

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB