LABUHA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara kucurkan 56 miliar anggaran untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebanyak 56 miliar anggaran yang dialokasikan Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Dana Alokasi Umum Spesifik Grand (DAU Sg) tahun 2025.
“Gaji PPPK sudah diapakan anggarannya sebesar 56 miliar DAU sg yang dialokasikan anggaran gaji PPPK,” kata Muhammad Nur Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Darrah (BPKAD) Halsel, Kamis (29/05).
Muhammad Nur bilang, saat ini Pemkab Halsel menerima kuota PPPK kurang lebih 3 ribu orang. Kemudian, pelaksanaan tes tahap I yang digelar pada Desember 2024 lalu tinggal menunggu Surat Keputusan (SK), sementara yang tahap II sudah selesai tes dan tinggal menunggu hasil kelulusan.
”Sesuai edaran dari Kemenkeu, pembayaran gaji PPPK tidak boleh lewat bulan Oktober, sehingga kita menunggu penetapan SK dari BKN,” katanya.
Eks Kadis Perindag Halsel ini menjelaskan, pembayaran gaji PPPK disesuaikan dengan Terhitung Masa Tugas (TMT), sehingga ketika TMT nya terbit di bulan September, maka ganjinya dibayar September.
”Jadi, tidak ada lagi sistem pembayaran Rapel. Misalnya, tenaga PPPK yang saat ini berstatus PTT, kemudian TMT nya terbit September, maka pada September nanti mereka sudah terima gaji PPPK, tapi untuk saat ini mereka masih menerima gaji PTT karena belum ada SK PPPK,” tandas mantan Kapala Bappeda Halsel itu.(red)












