Kantongi Izin PPKH Legalitas PT. IMS Terpenuhi

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo PT. Intim Mining Sentosa di Pulau Obi Halsel

Logo PT. Intim Mining Sentosa di Pulau Obi Halsel

LABUHA – Menanggapi pemberitaan yang berkembang di sejumlah kanal media, termasuk segmen.co.id terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, PT. Intim Mining Sentosa (IMS) menyampaikan klarifikasi sekaligus penegasan atas posisi hukum perusahaan.

Perwakilan PT. IMS, Iswan, menjelaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk perizinan inti dan kewajiban reklamasi lingkungan.

“Kami memahami bahwa dinamika informasi di lapangan bisa berkembang cepat. Namun kami pastikan, legalitas perusahaan sangat lengkap dan terdokumentasi,” ujar Iswan, Senin (07/07).

Diwaktu yang sama, Iswan menunjukan dokumen Legal milik PT. IMS kepada Redaksi Segmen.co.id saat bertemu langsung di Kedai Om Saruma, Senin (07/07) malam sekira 21:00 WIT.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI Pemda Halsel Gagas 12 Lomba

Dokumen yang di perlihatkan antara lain:
IPPKH dengan Nomor: SK.118/MENLHK/SETJEN/PLA.0/2/2023
Persetujuan Jaminan Reklamasi: Rp3,27 miliar, Persetujuan Jaminan Pascatambang: Rp1,13 miliar

Menurut Iswan semua dokumen tersebut telah diterbitkan oleh instansi berwenang dan disimpan dalam bentuk bilyet resmi. “Kami sangat terbuka terhadap kebutuhan verifikasi dan selalu siap memberikan informasi tambahan apabila diperlukan,” tambah Iswan.

Iswan juga menanggapi kutipan dari Laporan LHP BPK RI perlu dimaknai kontekstual, terkait area IUP OP PT IMS “masih hijau”, Iswan menjelaskan bahwa pernyataan tersebut menunjukkan belum dimulainya aktivitas teknis di lapangan, sehingga belum muncul kewajiban reklamasi secara operasional.

“Dalam konteks regulasi pertambangan, reklamasi dilakukan jika telah ada kegiatan pembukaan lahan. Artinya, laporan tersebut justru menegaskan bahwa kami belum melakukan tahapan eksplorasi aktif atau produksi,” bebernya.

Baca Juga :  8 Miliyar Operasional Bupati, Bahrain 'kase sisa' Usman 250 Juta

Iswan menambahkan, PT. IMS menghargai peran media sebagai pilar demokrasi dan mitra strategis dalam membangun transparansi publik. Untuk itu, perusahaan terbuka untuk dialog, klarifikasi data, serta menjawab setiap pertanyaan dari awak media maupun masyarakat.

“Kami percaya bahwa komunikasi yang terbuka dan saling menghargai akan memperkuat akurasi informasi serta membangun kepercayaan publik secara lebih baik,” pungkas Iswan.

Melalui klarifikasi ini, PT. IMS berharap semua pihak mendapat gambaran yang utuh dan proporsional mengenai posisi hukum dan komitmen operasional perusahaan, serta tidak terbentuk persepsi keliru yang merugikan semua pihak.(red)

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB