LABUHA – Marak terjadi aktivitas pemuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi diduga ilegal di Pelabuhan Pasar Baru Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan (Halsel).
Tepat Selasa 28 April 2026 sekira pukul 13:WIT nampak pemuatan dengan jumlah 2 ton BBM Subsidi mengekenakan bodi fiber tujuan Desa Kukupang Kecamatan Joronga.
Selain berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran, aktivitas tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait pengawasan aparat di lapangan diantaranya KPLP dan pihak kepolisian.
Kondisi itu memicu kekhawatiran lantas kapasitas muatan dinilai tidak sebanding dengan ukuran sarana angkut yang digunakan.
Saat dikonfirmasi media di lapangan, salah satu oknum anggota Polsek Bacan Timur berinisial RH menyampaikan bahwa bodi fiber tersebut merupakan bodi pribadi dan bukan bodi penumpang.
“Ini bodi pribadi, bukan bodi penumpang,” ujar oknum anggota polisi itu saat ditemui di TKP, Selasa (28/04).
Namun penjelasan itu justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, warga menilai persoalan utama bukan sekadar status kepemilikan bodi, melainkan aspek keselamatan pelayaran serta dugaan aktivitas pengangkutan minyak tanah dalam jumlah besar.
Secara visual, bodi fiber yang digunakan tampak sempit dengan daya apung terbatas. Warga khawatir jika muatan berlebih tetap dipaksakan berlayar, maka risiko kecelakaan laut dapat terjadi sewaktu-waktu, terlebih dalam kondisi cuaca yang tidak menentu.
Media juga mencoba meminta keterangan dari pihak Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) terkait pengawasan aktivitas tersebut. Namun saat ditemui, salah satu pihak KPLP memilih irit bicara.
Dia mengaku masih berkoordinasi dengan pimpinannya. “Nanti tunggu saya koordinasi ke komandan atau atasan dulu,” singkatnya.
Jawaban tersebut semakin memicu perhatian publik. Sejumlah warga mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan BBM di wilayah pelabuhan, terutama jika muatan yang dibawa diduga dalam jumlah besar dan menggunakan sarana angkut yang dianggap tidak memenuhi standar keselamatan.
Masyarakat berharap instansi terkait, baik kepolisian, KPLP, maupun pemerintah daerah, segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan aktivitas distribusi minyak tanah di kawasan Pasar Baru Babang berjalan sesuai aturan dan tidak membahayakan keselamatan masyarakat pesisir maupun pengguna transportasi laut lainnya.
Terpisah Kepala Dinas Perindag Halsel Ardiani Rajilun, mengaku setelah mendaptkan informasi dari wartawan pihaknya, langsung menuju lokasi pelabuhan baru Babang untuk melakukan penindakan.
Menurutnya jika benar BBM Subsidi itu dibawa ke pulau Joronga maka melanggar aturan, namanya juga BBM Subsidi tidak bisa dijual belikan secara bebas, apalagi dengan jumlah banyak yakni 2 ton.
Sayangnya setibanya Ardiani Rajilun di lokasi pemuatan BBM Subsidi ilegal telah usai.
“Kami sudah tiba di lokasi tetapi pemuatan sudah selesai, dan Fiber yang memuatt BBM Subsidi 2 ton itu sudah tidak ada,” kata Ardiani kepada Redaksi Segmen.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Segmen, masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait mengenai legalitas pengangkutan serta standar keselamatan yang digunakan dalam aktivitas tersebut.(red)












