LABUHA – Praktik bermasalah di balik aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kusubibi kian terkuak. Sosok Haji Malang kini menjadi pusat sorotan setelah diduga melakukan manipulasi struktur Koperasi Desa (Kopdes) secara sepihak demi melancarkan pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prosedur, sekaligus mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tambang rakyat. Perubahan struktur tanpa musyawarah sah memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa kepentingan.
Tak berhenti di situ, Haji Malang juga diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pekerja dan pemilik unit tromol. Sejumlah biaya ditarik dengan dalih pengurusan izin, meskipun hingga saat ini legalitas aktivitas tambang di Kusubibi belum memiliki kejelasan.
Data yang dihimpun menyebutkan, potensi pemasukan dari aktivitas tambang khususnya dari ampas tong dalam waktu kurang dari satu bulan bisa menembus angka lebih dari Rp100 juta. Nilai ini belum termasuk hasil dari cabutan material lainnya yang jika diakumulasi diduga mencapai angka jauh lebih besar.
Namun ironisnya, aliran dana tersebut tidak memiliki kejelasan pengelolaan maupun pertanggungjawaban. Kondisi ini memicu dugaan adanya praktik tidak transparan yang berlangsung secara sistematis.
Lebih mencengangkan lagi, pungutan kembali dilakukan dengan alasan pengadaan air bersih yang dibebankan kepada setiap unit tromol. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Haji Malang mengakui adanya pungutan tersebut dengan dalih kebutuhan makan minum pekerja Air bersih.
Fakta ini memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, dalam data penyaluran Dana Desa Kusubibi tahun 2025, tercatat program rehabilitasi dan peningkatan sumber air bersih dengan anggaran mencapai Rp264.860.000. Publik pun mempertanyakan: ke mana realisasi anggaran tersebut jika pungutan serupa masih dibebankan kepada pekerja?
Sementara itu, Kepala Desa Kusubibi, Irmayanti Kamarullah, belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi.
Rangkaian temuan ini memperkuat indikasi adanya praktik ilegal yang terstruktur. Aktivitas tambang tetap berjalan tanpa kejelasan izin, disertai pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya merugikan para pekerja, tetapi juga berpotensi melanggar hukum, membuka celah penyalahgunaan kewenangan, serta memperburuk tata kelola sumber daya alam di wilayah Kusubibi.
Desakan pun mulai menguat agar aparat penegak hukum segera turun tangan, mengusut tuntas dugaan praktik manipulasi, pungli, dan aliran dana yang tidak transparan dalam aktivitas tambang tersebut.(red)












