LABUHA – Kasus Pengambilan tanah lapisan atas (Topsoil) di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang dikemas dalam karung, diangkut menggunakan kapal, dan dibawa ke Pulau Obi masuk babak baru.
Fajri Ahmad mengakui bahwa lahan tempat material tanah topsoil merupakan milik dirinya dan keluarga namun tidak pernah menjual material itu maupun menerima keuntungan dari proses pengangkutannya tersebut.
Persoalan ini sebelumnya mencuat setelah sejumlah pemberitaan menyebut sekitar 6.000 karung tanah dari Desa Hidayat diangkut ke Obi. Nama Fajri kemudian dikaitkan dengan kepemilikan lahan tersebut. Pada 29 Juli 2026, Kepala Desa Hidayat Hi. Alhajir Marsaoly juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Halsel.
Di tengah berkembangnya informasi mengenai material serupa yang disebut berasal dari Desa Sumae, Fajri memisahkan persoalan tersebut dari kegiatan pada lahan keluarganya di Desa Hidayat. Ia menyatakan baru mengetahui kabar itu setelah muncul dalam pemberitaan dan tidak memiliki keterlibatan maupun pengetahuan mengenai proses pengangkutannya.
“Saya sama sekali tidak tahu mengenai tanah dari Desa Sumae. Saya juga tidak mengetahui adanya pengangkutan maupun pemuatan tanah asal Desa Sumae di Belang-Belang. Persoalan yang saya ketahui hanya berkaitan dengan lahan milik saya dan keluarga di Desa Hidayat,” tegas Fajri Sabtu 1 Agustus 2026.
Fajri bilang, penanganan kasus ini kini telah melibatkan sejumlah instansi. Kepolisian, kata dia, telah meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui kegiatan tersebut.
“Surat dari Polres ditujukan kepada kepala dinas dan saya. Saya juga sudah memenuhi panggilan serta memberikan keterangan kepada polisi. Pihak DLH dan tata ruang juga ikut dimintai penjelasan,” ujar Fajri.
Terkait status lahan, ia menjelaskan bahwa area tersebut merupakan aset keluarga yang direncanakan untuk dikembangkan. Akses menuju bagian dalam lahan, menurutnya, masih terbatas sehingga diperlukan pekerjaan pembukaan jalan menggunakan alat berat.
“Tanah itu milik saya dan keluarga. Sejak awal rencananya kami membutuhkan akses jalan karena lahan tersebut akan dibagi menjadi beberapa kavling untuk dijual. Karena aksesnya sulit,” jelasnya.
Fajri menuturkan bahwa persetujuan tersebut diberikan setelah menerima penjelasan mengenai tujuan pemanfaatan material. Ia menyebut tanah itu akan digunakan untuk mendukung reklamasi lahan bekas aktivitas pertambangan di Pulau Obi.
“Saya sempat menanyakan ke Hilman (kontraktor) tanah topsoil ini akan digunakan untuk apa. Penjelasan Hilman tanah itu akan dipakai untuk reklamasi pasca tambang di Obi Kawasi. Tentu mau tidak mau harus dukung yang diatur dalam PP 28 tahun 2020,” katanya.
Selain untuk reklamasi, ia juga menyebut material tersebut akan dimanfaatkan untuk kegiatan kehutanan dan pertanian. Sejumlah pemuda Desa Hidayat, menurutnya, turut dilibatkan dalam kegiatan di lapangan.
“Saya mengetahui tanah itu juga akan dimanfaatkan untuk kebutuhan kehutanan dan pertanian. Dalam pelaksanaannya ada pemuda Hidayat yang terlibat. Atas dasar itu saya menilai tujuannya cukup positif,” ujarnya.
Untuk membuka akses menuju bagian dalam lahan, Fajri menyebut pekerjaan direncanakan sepanjang kurang lebih 300 meter. Ia mengaku sempat berkomunikasi dengan seseorang bernama Tauhid terkait penggunaan alat berat, sementara pengaturan teknis selanjutnya ditangani oleh Hilman.
“Saya menghubungi Pak Tauhid untuk penggunaan alat dalam membuka akses sekitar 300 meter. Setelah itu, koordinasi dan pengaturan di lapangan lebih banyak difasilitasi oleh Hilman,” ungkapnya.
Fajri menyebut Hilman sebagai pihak yang mengoordinasikan pengambilan material serta kebutuhan operasional di lapangan. Seluruh biaya kendaraan dan pengangkutan ditanggung oleh Hilman.
“Yang mengambil tanah itu Hilman. Mobil dan seluruh kebutuhan pemuatan mereka yang menanggung. Saya hanya memberikan persetujuan karena lahan tersebut perlu ditata dan dibuka aksesnya,” jelasnya.
Menanggapi dugaan adanya praktik jual beli, Fajri menegaskan bahwa dirinya tidak menerima keuntungan apa pun dari kegiatan tersebut. “Saya tidak menerima hasil apa pun dan tidak mendapatkan uang dari pengambilan tanah itu. Sampai saat ini saya tidak memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut,” tegasnya.
Berdasarkan keterangannya kepada penyidik, Fajri memperkirakan luas area yang terdampak pekerjaan tersebut sekitar 0,06 hektare atau kurang lebih 600 meter persegi.
“Saat dimintai keterangan, saya menyampaikan bahwa luas lahan yang dikerjakan sekitar 0,06 hektare. Jadi tidak sampai satu hektare,” ujarnya.
“Secara keseluruhan yang saya ketahui sekitar 3000 sak karung dan berhasil dimuat 2100 lebih tersisa 6 truck kurang lebih 8000 sak dikembalikan karena tidak bisa dimuat,” katanya.
Kondisi material yang cukup berat membuat sebagian muatan tidak dapat diberangkatkan. Sejumlah kendaraan, kata dia, terpaksa dikembalikan, sementara sebagian tanah diturunkan di sekitar kediamannya untuk dijadikan timbunan.
“Karena tanahnya berat, sekitar enam muatan truk dikembalikan. Ada juga sekitar empat muatan yang diturunkan di belakang rumah saya. Jadi tidak seluruh material berhasil dibawa,” jelasnya.
Fajri menjelaskan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Hidayat sebelum kegiatan berlangsung, mengingat lokasi pengambilan berada dalam wilayah administratif desa.
“Jauh sebelum pekerjaan dilakukan, saya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Hidayat. Saya memahami kegiatan di lokasi tersebut berada dalam wilayah desa sehingga pemerintah desa perlu mengetahui,” ujarnya.
Meski demikian, aspek perizinan masih menjadi perhatian. Kepala DLH Halsel, Samsu Abubakar, sebelumnya menegaskan bahwa pengambilan tanah dalam jumlah besar untuk kepentingan komersial wajib memiliki izin, yang kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
DLH Halsel juga menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait kegiatan tersebut.
Status material, volume sebenarnya, pola transaksi, pihak yang membiayai, dokumen lingkungan, serta tujuan akhir penggunaan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Pemberitaan sebelumnya juga menekankan bahwa kewajiban lingkungan ditentukan berdasarkan skala, lokasi, kapasitas, dan dampak kegiatan, bukan semata pada istilah material seperti topsoil.
Fajri menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap keterangannya dapat membantu memperjelas duduk perkara.
“Saya sudah menjelaskan semua yang saya ketahui kepada polisi. Selanjutnya saya menyerahkan proses ini kepada aparat dan instansi berwenang agar persoalan ini menjadi terang,” pungkasnya mengakhiri.
Sementara Hilman saat dikonfirmasi Via Aplikasi tukar pesan (WhatshAp) enggan memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan Hilman belum memberikan keterangan resmi untuk perimbangan pemberitaan.(red)












