Alasan Belum Vaksin, Dua Anggota BPD Ini Dicopot

Kamis, 21 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemecatan yang dilakukan kades kampung baru

Ilustrasi pemecatan yang dilakukan kades kampung baru

LABUHA –  kata ‘hebat‘ patut di layangkan ke kepala desa kampung baru, kecamatan kepulauan Botang Lomang, pasalnya dengan kapasitas sebagai kades bisa mencopot Anggota BPD aktif.

Gaya kepeminpinan kades kampung baru dinilai sudah melampui fungsi dan tugasnya, yang telah mencopot anggota BPD aktif tanpa melihat aturan dan perundang-undang yang berlaku.

Kepada media ini, Rabu (20/04), anggota BPD aktif, Abubakar Salim menuturkan bahwa beliau di pecat lantaran dianggap tidak berkantor, serta setahun gajinya tidak diberikan oleh kades.

“Kades pecat saya lantaran kades bilang saya jarang masuk kantor, dan sampai saat ini gaji saya sudah masuk 1 tahun tidak di berikan oleh kades” tuturnya.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Politik Praktis, Kadis Perhubungan Halsel Terancam

Sedangkan anggota BPD aktif lainnya, Idris Naser menyatakan bahwa dirinya dicopot karena belum melakukan vaksinasi dan juga kurang aktif berkantor.

“Dia (kades) bilang saya dicopot karena belum vaksin dan kurang aktif berkantor. Ucap Tuke sapaan akrabnya”

“Waktu dia (kades) berikan saya punya gaji, kades ada titip bahasa bilang kasih gaji ini untuk memperpanjang atau pengamanan dia (kades) punya jabatan.” Katanya

Sementara itu Ketua BPD, Husaen Rajaloa menyampaikan bahwa dalam pencopotan dua anggotanya itu dikarena belum melakukan vaksinasi dan sangat jarang berkantor.

“Saya dan kades, mengambil langkah ini karena beberapa bulan terkahir kedua anggota BPD tersebut belum memiliki kartu vaksin dan kurang aktif berkantor.” Tandasnya

Baca Juga :  Pentingkah RUU KUHP Disahkan Menjadi UU ?

Hingga berita ini diturunkan, Kades Kampung Baru, Fauzi bin Usman tidak dapat dihubungi alias diluar jangkauan. (Red)

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB