LABUHA – kata ‘hebat‘ patut di layangkan ke kepala desa kampung baru, kecamatan kepulauan Botang Lomang, pasalnya dengan kapasitas sebagai kades bisa mencopot Anggota BPD aktif.
Gaya kepeminpinan kades kampung baru dinilai sudah melampui fungsi dan tugasnya, yang telah mencopot anggota BPD aktif tanpa melihat aturan dan perundang-undang yang berlaku.
Kepada media ini, Rabu (20/04), anggota BPD aktif, Abubakar Salim menuturkan bahwa beliau di pecat lantaran dianggap tidak berkantor, serta setahun gajinya tidak diberikan oleh kades.
“Kades pecat saya lantaran kades bilang saya jarang masuk kantor, dan sampai saat ini gaji saya sudah masuk 1 tahun tidak di berikan oleh kades” tuturnya.
Sedangkan anggota BPD aktif lainnya, Idris Naser menyatakan bahwa dirinya dicopot karena belum melakukan vaksinasi dan juga kurang aktif berkantor.
“Dia (kades) bilang saya dicopot karena belum vaksin dan kurang aktif berkantor. Ucap Tuke sapaan akrabnya”
“Waktu dia (kades) berikan saya punya gaji, kades ada titip bahasa bilang kasih gaji ini untuk memperpanjang atau pengamanan dia (kades) punya jabatan.” Katanya
Sementara itu Ketua BPD, Husaen Rajaloa menyampaikan bahwa dalam pencopotan dua anggotanya itu dikarena belum melakukan vaksinasi dan sangat jarang berkantor.
“Saya dan kades, mengambil langkah ini karena beberapa bulan terkahir kedua anggota BPD tersebut belum memiliki kartu vaksin dan kurang aktif berkantor.” Tandasnya
Hingga berita ini diturunkan, Kades Kampung Baru, Fauzi bin Usman tidak dapat dihubungi alias diluar jangkauan. (Red)












