Bawaslu Halsel Tindak Lanjut Dugaan Kasus Money Politik Libatkan ASN

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kini tengah menindaklanjuti dugaan kasus money politik yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halsel.

Kasus ini mencuat setelah laporan masuk ke Bawaslu pada 30 September 2024, dan langsung diproses.

Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar, dalam Konverensi persnya pada Jumat (4/10/2024) mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga pihaknya meneruskan kasus ini ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Laporan itu telah kami tindak lanjuti. Jadi, kajian awal laporan ini memenuhi syarat formil dan materiil sehingga kami teruskan ke Sentra Gakkumdu,” ujar Rais.

Baca Juga :  Wakil Bupati Halsel Resmi Buka Seleksi Tes PPPK Tahan ll 2025

Langkah berikutnya, Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, baik pelapor, terlapor, maupun para saksi.

Rais menegaskan, Bawaslu tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan ASN.

Di sisi lain, terkait dugaan mobilisasi kepala desa oleh tim kampanye salah satu pasangan calon (Paslon), Rais menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena kurangnya bukti.

“Laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Kami sudah memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi berkas, namun hingga batas waktu yang ditetapkan, tidak ada tindak lanjut dari pelapor,” jelas Rais.

Ia menambahkan, Bawaslu telah memberikan waktu dua hari sejak Kamis (3/10/2024) untuk pelapor melengkapi berkas, namun hingga saat ini belum ada tambahan dokumen yang masuk. Dengan demikian, laporan tersebut dihentikan.(pn/red)

Baca Juga :  Overlapping Isi Perbub Nomor 10 Tidak Bisa Dijadikan Rujukan di Pilkades Serentak 2022

Berita Terkait

APH Tak Berdaya: Kaputusan, Kubung, dan Material ke Obi Tak Bikin Kaya
Pengendalian Emisi Harita Nickel Dukung Perlindungan Kesehatan Masyarakat
Harita Nickel Padukan Edukasi hingga Aksi Nyata Penanganan Bencana
Ketua BPD Kawasi: Kami Pindah Karena Ingin Hidup Nyaman
Bupati Halmahera Selatan Lantik 8 Kepala Dinas, Abdillah Plt Sekda
Sabet Penghargaan di KemenPAN-RB Halsel Urutan Pertama
Masjid Madinahtul Hidayah Diresmikan, Kades Kawasi: Terima Kasih Bupati Halsel
Pemda Halsel Peroleh Pelayanan Publik Terbaik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:50 WIB

APH Tak Berdaya: Kaputusan, Kubung, dan Material ke Obi Tak Bikin Kaya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:47 WIB

Pengendalian Emisi Harita Nickel Dukung Perlindungan Kesehatan Masyarakat

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:55 WIB

Harita Nickel Padukan Edukasi hingga Aksi Nyata Penanganan Bencana

Sabtu, 31 Januari 2026 - 05:59 WIB

Ketua BPD Kawasi: Kami Pindah Karena Ingin Hidup Nyaman

Sabtu, 31 Januari 2026 - 04:59 WIB

Bupati Halmahera Selatan Lantik 8 Kepala Dinas, Abdillah Plt Sekda

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB