LABUHA – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) warning keras terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kedua ASN itu di antaranya Ridwan Kamarullah staf di Kantor Camat Obi Timur dan Yaman Mappe Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Halsel.
Yaman dan Ridwan diduga jarang berkantor pada instansi yang ditugaskan.
Hal itu ditegaskan Kepala BKPPD Halsel Abdillah Kamarullah kepada Redaksi Segmen, Jumat 19 September 2025.
Abdillah menyebut Yaman Mappe sendiri jadi sorotan pasca apsen di rapat OPD bersama BPK RI Perwakilan Maluku Utara di Aula kantor Bupati, Senin 15 September 2025 kemarin.
Sedangkan Ridwan sendiri dilaporkan jarang berkantor di Kantor Camat Obi Timur.
Menurutnya, keduanya akan dipanggil oleh BKD untuk dilakukan pemeriksaan. Selain diperiksa Abdillah juga meminta Kepala OPD dan unit kerja keduanya melaporkan apsensi atau daftar hadir keduanya.
“OPD atau unit kerja mereka harus tegas terkait kehadiran, kedisiplinan keduanya karena ini menyangkut Tambahan Penghasilan Pegawai TTP mereka, ” ungkapnya.
Pihaknya menegaskan, sanksi kepada pegawai tidak hanya di BKD melainkan ada pada unit kerja atau OPD. “Kepala unit kerja mereka juga harus tegas berikan sanksi kepada pegawai yang malas berkantor,” tegas Abdillah.
Lebih jauh lagi, Eks Kadispora dan Kadis Pendidikan Halsel itu menegaskan jika keduanya akan diberikan sanksi setelah diperiksa. “Iya sudah pasti akan diberikan sanksi kepada keduanya, baik sanksi ringan, sedang maupun berat,” tabdasnya.(red)












