LABUHA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan fokus pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 29 Mei 2025, dan melibatkan para perangkat desa dari berbagai kecamatan sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan pemungutan pajak di tingkat akar rumput.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap substansi Perda yang memuat 9 jenis pajak daerah, dengan penekanan khusus pada tata cara penghitungan PBB-P2 serta besaran tarifnya.
Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Kabid Pendapatan BPKAD Halsel, Sarjan Jafar, SHI, bersama tim Bidang Pendapatan, dan didampingi oleh Kepala Seksi Penetapan dan Penolakan, Juharman.
“Kami ingin memastikan bahwa pemerintah desa memahami secara menyeluruh ketentuan dalam Perda ini, mulai dari mekanisme penetapan hingga proses penagihan pajak kepada masyarakat. Ini penting untuk memperkuat penerimaan daerah secara adil dan akuntabel,” ujar Sarjan Jafar.
Dalam sesi diskusi, sejumlah kepala desa dan perangkatnya menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses penagihan, antara lain tumpang tindih data wajib pajak, perubahan objek pajak yang tidak terdata secara real time, hingga rendahnya kesadaran sebagian warga akan pentingnya membayar pajak.
Menanggapi hal itu, Sarjan Jafar menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah desa dan petugas pajak daerah untuk melakukan pemutakhiran data dan edukasi langsung kepada masyarakat.
“PBB-P2 bukan semata kewajiban, tapi juga bentuk partisipasi warga dalam membangun daerahnya. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk layanan dan pembangunan,” tambahnya.
Pemerintah daerah berkomitmen akan terus mengadakan kegiatan serupa secara berkala, termasuk dengan pendekatan digitalisasi data dan pelatihan intensif bagi petugas di lapangan.
Langkah ini dinilai penting dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) serta memperkuat kemandirian fiskal daerah sesuai amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan setiap desa mampu menjadi simpul informasi dan edukasi perpajakan yang efektif, sehingga proses penagihan PBB-P2 di wilayah Halmahera Selatan dapat berjalan lebih lancar, transparan, dan berkeadilan.(red)












