LABUHA – Kadri Laetje Pjs Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara resmi lantik sebanyak lima Pejabat esalon II di Lingkup Pemerintah Daerah. Lima Kepala dinas ini dilantik atas hasil asesmen beberapa bulan lalu.
Pelantikan berlangsung di Aula kantor Bupati Halmahera Selatan, pada Jum’at (25/10/2024).
Dimana dari lima pejabat esalon II yang dilantik, tiga diantaranya bertukar posisi sementara dua diantaranya masih di posisi jabatan semula.
Kelima pimpinan tinggi pratama yang baru dilantik mereka yakni, Ikbal Hi Mustafa sebelumnya menjabat Plt Kadis Penuda Olahraga sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) mengantikan Fadli Hi. Kadir.
Selanjutnya Fadli Hi Kadir diangkat sebagai Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) mengantikan Muhammad Nur.
Kemudian Muhammad Nur diangkat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengantikan Farid Husen yang masih menjalani masa xuti berobat karena sakit.
Untuk jabatan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) masih pegang Abdillah Kamarullah.
Begitu juga dengan Ardiani Radjilun masih di percaya sebagai Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdaganggan (Diskoperindag) Halsel.
Dalam sambutannya, Pjs Bupati Halsel Kadri La Etje menekankan, bahwa proses pelantikan dan pengisian jabatan adalah bagian dari dinamika birokrasi yang lazim terjadi di Indonesia.
Mantan Kepala ULP Pemerintah Provinsi Maluku Utara itu menegaskan pentingnya pejabat yang dilantik untuk mengedepankan tanggung jawab kepada masyarakat dan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi atau golongan.
“Sata mengucapkan selamat kepada kelima pejabat yang baru dilanti semoga amanah dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab dalam melayani masyarakat,” ujar Pjs Bupati Halsel itu.
Pria asal Obi Laiwui ini menjelaskan bahwa jabatan tinggi pratama yang telah dilantik ini tidak akan dievaluasi hingga dua tahun ke depan, kecuali ada halangan yang bersifat pribadi sebagaimana diatur ketentuan.
Lanjut Kadri bilang pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Nomor 821/Kep/08/2024 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkup Pemkab Halsel.(red)












