LABUHA – Hasan Ali Bassam Kasuba Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara resmi usul 32 desa dan 1 kecamatan untuk dimekarkan.
Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel Dr. Iksan Mursid membenarkan perihal tersebut.
Iksan bilang, Bupati Halsel Bassam Kasuba telah menyetujui usulan pemekaran 32 desa tersebut.
“Iya pak Bupati Bassam Kasuba sudah menandatangani usulan itu,” kata Iksan kepada segmen.co.id, diruang kerjanya, Rabu (07/08).
Desa Labuha sendiri kata Iksan akan dimekarkan menjadi 3 desa. Selain Labuha Desa Wayamiga Kecamatan Bacan Timur juga diusulkan untuk dimekarkan menjadi 3 desa.
Menurutnya sisanya hanya dimekarkan lepas dari desa induk sehingga menjadi 2 desa. Dari 32 desa yang akan dimekarkan itu tersebar di 5 daerah pemilihan Kabupaten Halsel.
Dapil Bacan 1 Halsel.
Kecamatan Bacan.
A. Desa Labuha.
1. Desa Samargalila Labuha
2. Desa Buana Seki Labuha.
3. Desa Kabenti Labuha.
Kecamatan Botangloman.
1. Desa Bajo.
2. Desa Prapakanda.
Kecamatan Kasiruta Barat.
1. Desa Sengga Baru.
Dapil 2 Makian dan Kayoa Halsel.
Kecamatan Kayoa.
1. Desa Guruapin.
Kecamatan Kayoa Selatan.
1. Desa Laluin.
Kecamatan Kayoa Barat.
1. Desa Busua.
Kecamatan Makian Barat.
1. Desa Sebelei
Dapil 3 Gane Halsel.
Kecamatan Gane Barat.
1. Desa Saketa.
Kecamatan Gane Timur.
1. Foya Tobaru.
Kecamatan Gane Timur Selatan.
1. Desa Gane Timur.
2. Desa Kuwo.
Kecamatan Gane Timur Tengah.
1. Desa Bisui.
Dapil 4 Pulau Obi Halsel.
Kecamatan Obi.
1. Desa Jikotamo
2. Desa Baru
3. Desa Anggai
Kecamatan Obi Selatan.
1. Desa Wayaloar.
2. Desa Bobo.
3. Desa Soligi.
Dapil Bacan 5 Halsel.
Bacan Selatan.
1. Desa Kupal
2. Gandasuli
3. Desa Panamboang
Kecamatan Mandioli Selatan.
1. Desa Galala.
2. Desa Tabalema.
Kecamatan Bacan Timur.
A. Desa Wayamiga Induk
1. Desa Wayamiga Sungira
2. Desa Wayamiga Baru.
3. Desa Babang.
Kecamatan Bacan Timur Tengah.
1. Desa Bibinoi.
2. Desa Songa.
Kecamatan Bacan Timur Selatan.
1. Desa Wayaua.
Selain 32 desa, Iksan menambahkan Bupati Halsel Bassam juga menyetujui Kecamatan Kayoa menjadi 2 Kecamatan yakni Kecamatan Pulau Guraici Kayoa.
“Iya Kecamatan Kayoa induk akan melepaskan 10 desa di Pulau-pulau Guraici untuk jadi kecamatan tersendiri yakni Kecamatan Pulau Guraici Kayoa,” kata Iksan.(red)












